SIBOLGA (Waspada) : Tim Operasional Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemko Sibolga berinisial HST alias B, 41, warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan rekannya berinisial AR alias R, 28, pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Penangkapan terhadap kedua orang ini dilakukan karena diduga memiliki atau menyimpan narkoba. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Minggu (22/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, petugas dari Tim Operasional Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram, 1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,16 gram, uang tunai sejumlah Rp150 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono didampingi Kasie Humas Iptu Suyatno membenarkan penangkapan tersebut. Sugiono menjelaskan kronologis kejadian penangkapannya terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 20.45 Wib saat Tim Operasional Reserse Narkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan mengenai keberadaan seorang Pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Hasil penyelidikan Tim Operasional Polres Sibolga mengarah pada dua orang laki-laki, yang berinisial HST alias B, 41, yang bekerja sebagai ASN di Pemko Kota Sibolga dan, AR alias R, 28, yang bekerja sebagai wiraswasta yang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo Sibolga,” terang Sugiono didampingi Suyatno, Senin (23/10).
Kata Sugiono menjelaskan, Tim Operasional Reserse Narkoba Polres Sibolga lalu melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja di kantong belakang celana para terduga pelaku dan mengamankannya ke Markas Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Sugiono mengatakan, kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Kota Sibolga.
“Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan,” ujar Sugiono.
Saat ini kedua orang tersebut sudah ditahan di sel tahanan Polres Sibolga dan dijadikan tersangka yang dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika. (chp)