Scroll Untuk Membaca

Sumut

Oknum BPD Dan Perangkat Desa Sideak Dipolisikan, Diduga Aniaya 1 Warga

Oknum BPD Dan Perangkat Desa Sideak Dipolisikan, Diduga Aniaya 1 Warga
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id): Seorang warga Desa Sideak, Kec. Palipi, Kab. Samosir inisial RTS ,42, melaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa inisial DPS, BPD Desa Sideak inisial MS dan satu masyarakat inisial JDS.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, ketika pelapor hendak pulang melayat dari Desa Tanjungan, Simanindo dengan mengendarai sepeda motor. Sekira pukul 11.00 WIB, ia tiba di Desa Sideak dan melihat sekelompok orang minum minuman keras sambil joget dan teriak-teriak dengan menggunakan musik yang keras.

“Tiba-tiba seperti ada yang memanggil, dan saya berhenti tepat di depan rumah kepala desa. Lalu ada 3 orang yang menghampiri saya dengan berkata ‘na pareman do ho dison, jago-jago doho, dang mabiar au, main hita’ artinya yang premannya kau disini, jago-jago kau, gak takut aku, main kita,” kata Pelapor RTS, Selasa (30/9) di Pangururan.

“Aku pun menjawab, gak preman aku gak jago. Kemudian dia mengatakan ‘ale boasa di aluhon ho au’ artinya kenapa kau laporkan aku. Kemudian mereka bertiga memiting dan mendorong saya sekitar kurang lebih 150 meter dari rumah kepala desa, serta memukul badan dan kepala saya sehingga leher dan jari kaki kanan saya terluka,” terangnya.

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, beberapa orang (keluarga pelapor) datang untuk melerai, namun terlapor menghiraukan.

“Mereka menarik saya dengan berkata ‘tu jolo jabu ni bank an ma hita, asa disi ho hu pasuda’ artinya di depan bank itulah kita, supaya disitu kau ku habisi. Sesampai disana warga menarik saya kedalam rumah par bank,” imbuhnya.

Kuasa Hukum pelapor, Bendri Pakpahan berharap kepada Polres Samosir agar profesional menindaklanjuti kasus tersebut, agar pelapor (korban) bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Sementara Kanit PPA Polres Samosir, Ipda Deni MS ketika dimintai keterangan terkait kasus tersebut belum memberikan jawaban. (id53)

.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE