SEIRAMPAH (Waspada): Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Lanjutan Tingakat Atas (SLTA) di Kec.Sei Rampah MPS,38, yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh (cabul) secara verbal diminta segera dikeluarkan dari sekolah tempat dirinya mengajar.
Permintaan tersebut disampaikan 9 siswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual secara verbal dan orang tua siswi saat mediasi di sekolah tersebut yang dipimpin Kepala Sekolah Edhi Prasetya, Rabu (9/11) siang yang dihadiri MPS didampingi sang istri dan ibu sang istri.
Selain para otang tua dan 9 siswi yakni PH, SAS, PAL, RA, PAR, VZ, SDL, EP dan SFS juga bersikukuh melanjutkan kasus perbuatan MPS ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polres Serdang Bedagai.
Kepala Sekolah Edho Prasetya yang baru menjabat 3 bulan di sekolah tersebut kepada sejumlah Wartawan usai mediasi menuturkan peristiwa berawal pada, Selasa (8/11) kemarin orang tua dari 9 siswi mendatangi sekolah mencari sang guru MPS, berhubung sang guru tidak ditemukan selanjutnya menemui dirinya.
Kemudian lanjut Kepala Sekolah, pihaknya menerima para orang tua dengan didampingi masing-masing siswi, selanjutnya mereka menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan guru MPS terhadap putri mereka meski hanya perkataan (verbal) secara terpisah, namun pernyataan sang guru menjurus pelecehan seksual yang dampaknya terhadap psikologi puteri mereka.
Bahkan lanjut Kepala Sekolah, ke 9 siswi berniat keluar dari sekolah jika permasalahnnya tidak ditindaklanjuti oleh pihak sekolah, siswi pertama kali yang menceritakan perbuatan tidak senonoh sang guru kepada orang tuanya yakni PAL, kemudian diikuti teman lainnya yang lebih dahulu mengalami tindakan tak senonoh yang menjurus kepada pelecehan seksual secara verbal.
” Setelah keluhan para orang tua siswi kami terima dan berjanji akan ditindak lanjuti, meraka langsung menuju ke Polres Sergai untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, namun pihak Kepolisian menyarankan memberikan ruang mediasi terlebih dahulu”, sebut Edhi Prasetya.
Adapun kata-kata tidak senonoh yang menjurus cabul lanjut Kepala Sekolah diantaranya sang guru mempertanyakan keperawanan siswi, hingga akan mengetes keperawanan para siswi selaku korban, hal ini dilakukan MPS ketika guru lainnya sedang sibuk mengajar dengan memanggil siswi tersebut ke salah satu ruangan, tidak boleh membawa telepon seluler, dengan berbagai dalih sehingga perbuatan MPS yang sudah berlangsung lama tidak diketahui guru lainnya.
Sebagai langkah lanjut ujar Kepala Sekolah, mediasi dilakukan hari ini debgan menghadirkan orang tua siswi, guru bersangkutan dan para siswi, saat mediasi awalnya MPS berkelit tetapi para siswi tetap bersikukuh sehingga sang guru mengakui kesalahan dan kekhilafan, atas perbuatannya MPS minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
” Namun orang tua dan siswi tetap bersikukuh meminta guru MPS tidak lagi mengajar di sekolah tersebut dan akan tetap melaporkan perbuatan MPS ke pihak Kepolisian yakni Polres Sergai, hasil mediasi ini akan kami laporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sei Rampah guna proses lebih lanjut terhadap guru MPS”, pungkas Edhi Prasetya.
Guru MPS saat berupaya dikonfirmasi Waspada usai mediasi enggan menjawab dan langsung meninggalkan sekolah didampingi sang istri dan mertuanya.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud yang dikonfirmasi Waspada, Rabu sore membenarkan bahwa Selasa (8/11) sore ke 9 siswi didampingi orang tua masing-masing mengadukan kasus tersebut ke Polres Sergai
” Berhubung kasusnya dugaan pelecehan seksual verbal yang berdampak terhadap psikologi korban, serta terkait Restorative Justice maka kami berikan kesempatan ruang mediasi”, papar AKBP Dr Ali Machfud.
Hasil monitor siang ini (Rabu) lanjut Kapolres, mediasi yang digagas pihak sekolah tidak membuahkan kesepakatan akhirnya pengaduan ke 9 siswi diterima secara resmi oleh pihak Polres Sergai untuk ditindak lanjuti, pungkasnya. (a15/cmw/C)
Keterangan Foto: Oknum guru MPS, 38, (tertunduk) diduga pelaku pelecehan seksual secara verbal saat mediasi dengan orang tua siswi korban pencabulan di sekolah, Rabu (9/11) di Kec.Sei Rampah. (Waspada/Edi Saputra)