P.SIDIMPUAN (Waspada) : Desakan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera menindak oknum guru terduga pelaku hubungan sejenis di Padangsidimpuan yang telah mencoreng dunia pendidikan terus bergulir.
Setelah Rektor IPTS Dr.H.Zulfadli dan Wakil Ketua MUI Padangsidimpuan Drs.H. Samsuddin Pulungan MA mengutuk perbuatan bejat tersebut, sekaligus mendesak Kanwil Kemenag Sumut untuk bergerak cepat mengambil tindakan tegas dan terukur, kini giliran Advocad, Komite Sekolah dan orang tua siswa yang meminta Kanwil Kemenag Sumut segera bertindak tegas.
Advocad dan Konsultan Hukum, Hadi Alamsyah Hrp S.H, Kamis (22/5/2025) mengatakan, perbuatan bejat hubungan sejenis yang diduga dilakukan oknum guru MAN berinitial EH dan oknum guru sekolah swasta berinitial IS tidak dapat dibenarkan, baik segi hukum maupun dari segi agama.
“Saya mengecam keras kejadian tersebut apalagi terduga pelakunya berprofesi sebagai tenaga pendidik di lingkungan MAN. Mirisnya lagi, perbuatan amoral itu diduga dilakoni mereka di sekitar lingkungan rumah ibadah di Unte Manis, Losung Batu,” ucapnya.
Kejadian yang merusak citra dunia pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tersebut, ujar Hadi Alamsyah, berawal dari penggerebekan yang dilakukan masyarakat dan Naposo Nauli Bulung (NNB) Unte Manis terhadap EH dan IS yang diduga melalukan hubungan sejenis di teras Masjid.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian itu, lanjut Hadi Alamsyah, tanggal 21 Mei 2025, pihak Keluarahan Losung Batu melakukan upaya dengar pendapat untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang telah membuat gaduh dan meresahkan serta merusak nama baik dunia pendidikan terutama MAN 1 Padangsidimpuan.
Namun sangat disayangkan, upaya untuk mencari solusi penyelesaian perbuatan tak terpuji itu tidak dihadiri oknum guru yang diduga telah melakukan perbutan hubungan sejenis. Padahal dalam pertemuan itu sudah hadir dari Polres Padangsidimpuan, MAN 1, Ketua BKM Masjid Al Hidayah serta Harajaon dan Hatobangon Unte Manis,
“Dari sini kita dapat menyimpulkan, bahwa tidak ada itikad baik dari terduga pelaku untuk penyelesaian permasalahan ini. Sikapnya yang terkesan menghindar, menjadi indikasi atau salah satu bukti bahwa oknum guru tersebut tidak dapat menghindar atas perbuatannya, apalagi kejadian ini diawali atas penggerebekan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu Hadi Alamsyah meminta, Kemenag Kota Pdangsidimpuan dan Kanwil Kemenag Sumut agar menindak tegas oknum guru tersebut demi memberikan efek jera dan membersihkan tubuh Kemenag dari sosok manusia seperti itu.
Selain mendesak Kemenag untuk mengambil tindakan tegas, Hadi juga berharap kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi perbuatan amoral demi menjaga nama baik Padangsidimpuan dan dunia pendidikan, serta masa depan generasi.
Ketua Komite MAN 1 Padangsidimpuan Fajaruddin Tanjung, S.Sos juga angkat bicara. Ia juga mengecam dan mengutuk perbuatan bejat yang diduga dilakukan salah satu guru di sekolah itu. Untuk itu Fajaruddin Tanjung juga mendesak Kanwil Kemenag untuk mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap oknum guru tersebut.
Pasca terjadinya penggerebekan terhadap oknum EH dan IS beberapa waktu lalu, ungkapnya, citra MAN 1 Padangsidimpuan di mata masyarakat kurang baik, bahkan telah berimbas pada pendaftaran siswa yang menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Terbukti atau tidak, oknum guru tersebut harus diberi sanksi karena atas tindakannya telah membuat gaduh dan merusak citra MAN 1. Kemudian jika memang terbukti dia melakukan hubungan sejenis harus dikeluarkan dari sekolah ini,” tegas Ketua Komite.
Hal yang sama juga diungkapkan salah satu orang tua siswa MAN 1 Padangsidimpuan, Arfah Matondang, S.Ag. Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara oknum guru tersebut selama proses penanganan masalahnya. “Idealnya dinonaktifkan dulu karena telah meresahkan,” katanya.(a39)