Scroll Untuk Membaca

Sumut

Oknum Pengacara Dipolisikan Atas Dugaan Curi Kelapa Sawit

PPS: Jangan Jadi Provokator

Oknum Pengacara Dipolisikan Atas Dugaan Curi Kelapa Sawit
Mardan Hanafi Hasibuan mendampingi kliennya, Azarol Aswad Lbs melaporkan oknum pengacara berinisial PPS atas dugaan pencurian kelapa sawit ke Polres Palas, Selasa (6/5).(Waspada/Muhammad Satio)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Kuasa hukum Azarol Aswad Lbs, Mardan Hanafi Hasibuan SH, melaporkan seorang oknum pengacara berinisial PPS dan kawan-kawannya ke Polres Padanglawas (Palas) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit seluas 20 hektar lahan milik kliennya di Desa Tobing Tinggi Kecamatan Aek Nabara Barumun, Selasa (6/5).

Mardan Hanafi mengatakan, sesuai laporan Polisi nomor: LP/B/131/V/2025/SPKT/PALAS/SU yang telah pihaknya lakukan. Terlapor PPS, diduga telah melakukan tindakan provokatif dengan memerintahkan sejumlah warga melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dimana, pada 5 Mei 2025 terlapor PPS dan kawan-kawan sekitar 15 orang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik kliennya dengan cara menggunakan egrek dan kendaraan sepeda motor serta mobil. Sehingga mengakibatkan kerugian senilai Rp7 juta.

Atas tindakan PPS itu jelas pihaknya merasa dirugikan. Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak dilakukan pemanenan di objek lahan yang disengketakan itu.

“Kita berharap Polres Palas dapat terjun segera ke lokasi dan dapat menilai persoalan ini secara objektif serta melakukan tindakan hukum secara profesional,” ucapnya.

Kemudian, saat ditanyakan status PPS dalam persoalan itu, Mardan mengaku tidak mengetahui apa kapasitasnya terkait sengketa lahan itu.

“Saya tidak mengetahui sebagai apa yang jelas sesuai bukti yang ada. PPS diduga telah melakukan tindakan provokatif dan kalau benar ia seorang pengacara akan kita laporkan ke kode etik,” tegas Mardan Hanafi Hasibuan.

Poltak Parningotan Silitonga SH,MH kepada Waspada, melalui seluler mengatakan laporan atas dirinya tersebut dinilai merupakan tindakan bodoh dan oknum yang melaporkan masih perlu belajar lebih banyak lagi dan jangan jadi provokator.

“Apa salah klien saya memanen kebun miliknya sendiri yang telah memiliki alas hak yang sah. Justru klien sayalah yang hak-haknya telah dirugikan,” tegasnya. (cms)

Mardan Hanafi Hasibuan mendampingi kliennya, Azarol Aswad Lbs melaporkan oknum pengacara berinisial PPS atas dugaan pencurian kelapa sawit ke Polres Palas, Selasa (6/5).(Waspada/Muhammad Satio)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE