Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Oknum Pengacara Sergai Dilapor Ke DK PERADI

Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada): Salah seorang oknum Pengacara AMS warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (DK PERADI) di Kantor Medan Jalan Sei Rokan, Kamis (10/3) sore.

Dalam laporan tersebut oleh Pelapor AMS atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Pengacara Sergai Dilapor Ke DK PERADI

IKLAN

Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD BKPRMI) Sergai, H Andi Ginting SP didampingi Penasehat Effendi Lubis menyatakan sebagai tindak lanjut dari musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama (AMPU) Sergai yang juga melakukan aksi damai di Pemkab Sergai dan Polres Sergai.

Disampaikan Ketua BKPRMI, bahwa ucapan pengacara AMS dalam video konferensi yang beredar di media sosial mengatakan diantaranya “Mengimbau Bupati Untuk Tidak Melibatkan Ulama Dalam Berbagai Kegiatan Apapun Bentuknya Kecuali Dalam Urusan Keagamaan, Nanti Ujungnya Seperti ini dilema”.

Ucapan itu tentunya, imbuh Ketua BKPRMI, sangat melukai Ulama. AMS SH diduga melakukan pelanggaran kode etik dari ucapannya tersebutdan yakin DK PERADI akan memproses laporan telah resmi di terima oleh PERADI melalui Intan Budiana Pakpahan SH.

“Jangan pernah berpikir kehadiran Ulama tidak membawa kebaikan, namun sebaliknya ulama membawa kebaikan dan keberkahan,” ujar H Andi Ginting seraya menambahkan bahwa untuk aturan tekhnis pelaporan diserahkan ke Kuasa Hukum.

Terpisah Pengacara AMS SH yang dikonfirmasi Waspada via telepon seluler, Kamis malam menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena belum melihat bukti laporan.

Ditambahkan AMS, biasanya proses pelaporan ke DK salah satunya melalui proses SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) sehingga pengaduan dapat diproses, biasanya menurut AMS yang dilaporkan ke DK biasanya terkait penelantaran klien oleh Pengacara.

Bisa jadi, lanjut AMS, yang dilaporkan BKPRMI adalah Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan jika penyampaianya tidak utuh pihaknya akan menempuh upaya hukum. (a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE