Scroll Untuk Membaca

Sumut

Oknum Pengusaha Ditetapkan Tersangka Kasus Sodomi

Oknum Pengusaha Ditetapkan Tersangka Kasus Sodomi
Oknum pengusaha berinisial HH ditetapkan tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap bocah laki- laki yang masih duduk di kelas IV salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Gunungsitoli. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Penyidik Polres Nias menetapkan seorang oknum yang dikenal berprofesi sebagai pengusaha berinisial  HH, 56, warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Gunungsitoli sebagai tersangka pencabulan (sodomi) terhadap bocah laki-laki yang masih duduk di salah satu sekolah dasar di Kota Gunungsitoli.

Peristiwa kasus dugaan sodomi terhadap bocah laki laki sebut saja namanya Towi – Towi yang masih duduk sebagai siswa kelas IV di salah satu sekolah  dasar yang dilakukan tersangka HH dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH didampingi oleh Waka Polres Nias Kompol S.K.Harefa, S.Pd.,MH, KBO Sat Reskrim Polres Nias Iptu  I.V. Kaban dan Kasi Propam Polres Nias Iptu Hesena Ziliwu, SH.,MH dan  Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, Sabtu (12/10).

Kapolres Nias menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (9/10) sekira pukul 15.00 WIB di kediaman tersangka di salah satu desa di wilayah Kecamatan Gunungsitoli.

Menurut Kapolres Nias  AKBP Revi Nurvelani, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut saat korban sedang main sepeda dan melintas depan rumah pelaku. 

Pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang senilai Rp5000 serta mengatakan sering–sering lewat di sini. Saat korban melintas untuk kedua kalinya depan rumah pelaku sekira pukul 15.00 WIB dan pelaku melihat korban dan  memanggilnya serta membujuk masuk kedalam rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang saat kejadian menangis menahan rasa sakit.

Setelah selasai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang senilai Rp20.000 dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

Setelah korban kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga. Akhirnya warga mengamankan pelaku di rumahnya dan selanjutnya menghubungi petugas dari Polres Nias.

Mendapat laporan dari warga tersebut selanjutnya piket Satfung Polres Nias langsung mendatagi rumah pelaku tempat kejadian perkara (TKP) dan memboyongnya ke Polres Nias untuk diamankan. Sedangkan korban bersama keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan polisi.

Dalam pemeriksaan, tersangka HH kepada  penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah mengakui perbuatannya.

Menurut Kapolres Nias kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.

Saat ini tersangka HH dijebloskan ke dalam ruang tahan Polres Nias untuk proses hukum selanjutnya.(a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE