PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Sat Lantas Polres Padangsidimpuan bersama UPTD Pependa dan PT Jasa Raharja melaksanakan operasi gabungan di Jalan Sudirman (Depan Pos Kota Lantas), Kamis (20/11/2025). Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menertibkan pelanggaran lalu lintas.

Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, petugas memberikan tindakan berupa tilang atau teguran kepada 31 unit kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2) atas pelanggaran lalu lintas, termasuk tidak menggunakan helm. Selain itu, 8 unit kendaraan diberikan teguran terkait kepatuhan PKB, dan 1 unit kendaraan roda empat (R4) langsung membayar pajak di tempat.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, S.H., menyampaikan pesan agar masyarakat tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan. “Mari bersama-sama wujudkan Kota Padangsidimpuan yang tertib berlalu lintas dan patuh pajak!” ujarnya.

Tujuan utama dari operasi ini adalah mengajak masyarakat untuk patuh membayar PKB dan menertibkan pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak memakai helm. [***]












