TANJUNGBALAI (Waspada) : Polisi di Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat setempat, Senin (26/8).
Berdasarkan laporan dari beberapa korban, Kepolisian Resor Tanjungbalai melancarkan serangkaian operasi yang berhasil menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor ini.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, kasus ini pertama kali mencuat dari laporan korban, Wirarija, atas kehilangan sepeda motornya pada 10 Agustus 2024. Tak lama berselang, korban lain bernama Norbet alias Obet juga melaporkan kasus serupa pada 27 Juli 2024, diikuti oleh Syaiful Anwar Sirait pada 28 Juli 2024, serta beberapa korban lainnya.
Polisi segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Jeruk Perumahan Residen 66, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Masjid Raya. Hasilnya, tim berhasil menyita 15 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari aksi pencurian.
Barang bukti yang disita termasuk berbagai jenis sepeda motor, seperti Honda Beat, Suzuki Smash, Yamaha Jupiter, Honda CBR510R, dan Kawasaki Ninja. Beberapa motor bahkan ditemukan tanpa plat nomor, menandakan kemungkinan besar motor-motor tersebut akan dijual secara ilegal.
Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam sindikat ini. Di antaranya, ASN alias Tuah, diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta MA alias Ari berperan menjual motor-motor curian.
“Kami juga menangkap JL alias Asom diduga pembeli motor curian, dan beberapa pelaku lainnya yang turut membantu aksi kejahatan ini,” ujar Kapolres.
Selain itu ucap kapolres, anggotanya juga menemukan 15 unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil kejahatan, namun hingga kini belum ada laporan polisi yang terkait dengan motor-motor tersebut. Penyidik masih menunggu korban lain yang mungkin belum melaporkan kehilangan motornya.
Keberhasilan pengungkapan sindikat pencurian motor ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejahatan serupa agar pelaku dapat segera ditindak. Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian ini hingga tuntas. (a21/a22)