Scroll Untuk Membaca

Sumut

Operasi Yustisi, Polres Madina Imbau Masyarakat Tetap Prokes

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada) – Kepolisian Resor Mandailing Natal melalui Satuan Lalu Lintas menggelar operasi yustisi dan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) walaupun pemerintah pusat telah mengijinkan untuk tidak memakai masker di luar ruangan.

Hal inipun dikarenakan kondisi Kabupaten Madina masih berada pada Level 2 Covid-19 dan diwajibkan untuk selalu tetap waspada akan penularan penyakit berbahaya ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi Yustisi, Polres Madina Imbau Masyarakat Tetap Prokes

IKLAN

Operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dan mengikuti vaksin Booster bagi yang belum melakukan vaksin.

Kepada waspada.id, Kamis, (19/05), Kasat Lantas AKP Samsul Arifin Batubara mengatakan jika giat yustisi ini merupakan agenda rutin Polres Madina guna mengingatkan masyarakat bahwa virus Covid-19 sampai saat ini masih ada dan harus tetap waspada akan penularannya.

Operasi Yustisi, Polres Madina Imbau Masyarakat Tetap Prokes
Polres Madina gelar operasi yustisi patuhi prokes. Waspada/Ali Anhar Harahap

“Polres Madina terus menyarankan kepada seluruh masyarakat agar yang belum di vaksin booster untuk segera di vaksin, karena mengingat virus Covid-19 masih ada,” ucapnya

Selama operasi yustisi petugas juga menemukan beberapa masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, selain itu pihak kepolisian juga memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pelanggan prokes.

“Operasi yustisi ini selain meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi, Kita juga memberikan arahan kepada masyarakat agar selalu memelihara kekebalan tubuh dan menjalankan program 5 M, walaupun sudah dilonggarkan Pemrintah kita harus tetap waspada” pungkas AKP Syamsul. (Cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE