SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,93 gram, melalui Operasi Antik Toba 2025 berhasil menangkap dua pelaku diduga bandar sabu di wilayah Kec. Gunung Malela, Simalungun.
“Kedua pelaku dua orang pria, ditangkap Jumat (13/6) dari dua lokasi berbeda, total barang bukti sabu seberat lebih dari 17,93 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, dikonfirmasi, Senin (16/6).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sukosari Nagori Bukit Maraja, Kec. Gunung Malela. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, Jumat (13/6) sekira pukul 21.00.
” Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, akhirnya berhasil menangkap pelaku pertama bernama Warno, 35, saat dia sedang menunggu pembeli di pinggir pasar samping masjid Sukosari di Nagori Bukit Maraja sekira pukul 23.30,” papar AKP Hendry.
Dari tangan Warno, petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok berisi satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,55 gram dan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru. Saat diinterogasi, Warno mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HAS alias Bondro.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan menuju salah saru SD Negeri di Sukosari Nagori Bukit Maraja. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, HAS alias Bondro, laki-laki berusia 35 tahun yang berprofesi wiraswasta.
“Dari HAS aliaa Bondro petugas mengamankan barang bukti satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 17,93 gram, delapan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,39 gram, serta berbagai alat untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
Barang bukti lain yang diamankan dari Bondro antara lain satu timbangan elektronik, satu kaca pirex, satu sendok plastik pipet, satu bong dari botol air mineral, satu handphone merek Realme berwarna hitam, dua dompet emas, satu plastik kresek hitam, dua bal plastik klip kosong, dua korek api dan uang tunai sebesar Rp225.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pengakuannya, tersangka Bondro mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Bandito beralamat di Kota Pematangsiantar.
Namun, saat petugas mencoba melakukan kontak dengan dalang bernama Bandito, nomor handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dalang yang lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Kasat Narkoba berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Kami akan terus intensif melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun demi terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat,” pungkas AKP Hendry.(a27)