TAPSEL (Waspada): Abdul Rahman Pohan, 27, warga Gang Mesjid, Jalan Sutan Mhd. Arief (Jalan Mobil), Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kota Padangsidimpuan, ditemukan dengan kondisi tinggal tulang belulang di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Berawal dari penemuan tulang belulang di tengah kebun sawit Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto pada konferensi pers Rabu (28/5/2025).
Dijelaskan, tulang belulang itu ditemukan warga pada Kamis (22/5/2025) sekira pukul 21:00 WIB. Selanjutnya warga menghubungi Polisi dan beberapa jam kemudian tiba di lokasi melakukan olah tepat kejadian perkara (TKP).

Sekitar tiga hari kemudian Polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menemukan tiga orang pelaku pembunuhan, NW, AHR dan PN, yang kesemuanya warga Tapsel. Polisi juga berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku.
Kapolres Tapsel meneceritakan, kejadian bermula pada Senin (17/3/2025), ketika para pelaku duduk-duduk di teras rumah PN. Sekira pukul 23:00, korban Abdul Rahman Pohan melintas dan kemudian dipanggil para pelaku.
Mereka tidak kenal korban dan menduganya sebagai pelaku pencurian. Kemudian menanyai indentitasnya dan ada keperluan apa melintas tengah malam di sana. Karena jawaban yang dianggap berbelit-belit, pelaku NW dan PN emosi.
NW dan PN memukul dan menyiku wajah serta menendangi kaki korban. Selanjutnya, NW mengikat tangan korban ke arah belakang dan membawanya ke kebun sawit di sekitar perkampungan.
Di sana, NW mengeksekusi Abdul Rahman Pohan dengan cara menembak ulu hati, belakang telinga dan dahi korban dengan senapan angin merk Neo Rambo. Setelah itu, NW dan AHR mengubur mayat korban di tempat kejadian.

Dua bulan kemudian, warga menemukan tulang belulang di tengah kebunan sawit dan melaporkannya ke Polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan termasuk otopsi, identitas korban ditemukan dan demikian juga dengan para pelakunya.
NW mengeksekusi korban dengan cara menembak ulu hati, dahi, dan kepala belakang telinga kanan. PN menyiapkan senapan angin merk Neo Rambo dan mengisi amunisinya. AHR menggali lubang bersama NW dan mengubur korban.
Barang bukti diamankan berupa 1 senapan angin merk Neo Rambo dan 29 butir peluru. 1 cangkul dan 3 sepeda motor. Para pelaku dipersangkakan Pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (a05)