SERGAI (Waspada.id): Perselisihan antara pihak keluarga bayi yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman dengan pihak rumah sakit akhirnya berujung damai.
Kesepakatan perdamaian itu disahkan melalui Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di Polda Sumatera Utara, Jumat (24/10/2025).
Dalam perjanjian tersebut, Sudiyanto Siregar, orang tua bayi yang meninggal dunia pada 6 September 2025 di RSUD Sultan Sulaiman, bertindak sebagai pihak pertama.
Sementara pihak kedua diwakili oleh dr. Hendri Yanto selaku Direktur RSUD Sultan Sulaiman. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kuasa hukum RSUD Sultan Sulaiman, Jonizar, SH, MH, MM, CPL, CPCLE, menyampaikan bahwa perjanjian damai ini menjadi titik akhir dari perselisihan antara keluarga pasien dengan pihak manajemen rumah sakit.

“Hari ini pihak keluarga bayi, Sudiyanto Siregar bersama istri, telah berdamai dengan Direktur RSUD Sultan Sulaiman dan bersedia mencabut laporannya di Polda Sumatera Utara,” jelas Jonizar, dikonfirmasi Waspada.id lewat telepon WhatsApp. Kamis (24/10), sore.
Sebelumnya, Sudiyanto melaporkan tenaga medis RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut dengan Nomor STTPL/B1555/IX/2025/SPKT/POLDA SUMUT. Namun, dalam surat perjanjian tersebut, keluarga menerima perdamaian dan mencabut laporan polisi tersebut.
Pihak rumah sakit juga memberikan uang duka atau tali asih kepada keluarga sebagai bentuk empati atas musibah yang terjadi.
Jonizar menegaskan, kedua pihak telah berkomitmen untuk tidak melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata di kemudian hari.
“Kedua pihak sudah saling memaafkan dan sepakat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran serta mempererat silaturahmi,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa saling menyalahkan.
“Semoga perdamaian ini menjadi awal yang baik bagi hubungan masyarakat dengan RSUD Sultan Sulaiman,” tutupnya. (id31/bs)













