LANGKAT (Waspada): Orangutan yang diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) beberapa hari lalu dari kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, diduga milik orang lain yang dititipkan.
Informasi yang diperoleh, Jumat (28/1), orangutan itu dikabarkan baru dua sampai tiga bulan terakhir berada di rumah bupati non aktif tersebut. Selain itu, pemilik yang menitipkan juga disebut-sebut warga Langkat dan pernah memiliki jabatan di pemerintahan negeri bertuah tersebut.
Guna memastikan asal-usul orangutan itu, Waspada.id mengkonfirmasi pihak BBKSDA Sumut. Sayangnya, pihak BBKSDA melalui Humas Andoko Hidayat, tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait orangutan tersebut.
Andoko hanya mengatakan, asal-usul orangutan tersebut akan didalami oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 7 satwa dilindungi yang diamankan dari kediaman Terbit Rencana Peranginangin, beberapa diantaranya sudah mendapatkan izin untuk dipelihara.
Ketika dipertanyakan lebih lanjut kepada Andoko terkait satwa dilindungi yang sudah mendapatkan izin, Andoko memberikan jawaban yang sama.
“Akan didalami oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumatera,” kata Andoko melalui pesan WhatsAppnya. (a34)