Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ormas Dukung MUI Madina Berantas Maksiat

Ormas Dukung MUI Madina Berantas Maksiat
Ketua GM FKPPI Madina, Ishak Wardani. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Tekad untuk memberantas kemaksiatan di Mandailing Natal, termasuk penyalahgunaan Narkoba, makin meluas.

Berbagai kemaksiatan membawa imbas dunia akhirat. Sedangkan penyalahgunaan Narkoba mengancam keselamatan bangsa, yang kini sudah menjadi ‘budak’ Narkoba, khususnya generasi muda.

Informasi dilansir waspada.id berjudul “MUI Madina Didesak Tampil Terdepan Berantas Maksiat”, kemarin, mendapat reaksi dan dukungan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Tentu saja, ini bukan hanya tanggung jawab MUI. Kalau memang niat, ayo sama-sama, tokoh Ormas, tokoh MUI, ulama, ustadz, mari bergerak memberantas kemaksiatan termasuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di Madina,” ujar Ishak Wardani, Ketua GM FKPPI Madina dijumpai di Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, Sabtu (17/6) seusai shalat subuh.

Sebelumnya, Ketua MUI Madina H. Muhammad Nasir, Lc, SPd.I. menjelaskan, penyalahgunaan Narkoba haram, harus diperangi.

MUI Madina mengimbau agar semua warga Mandailing Natal ikut memerangi penyalahgunaan Narkoba di daerah ini, sesuai kapasitas masing-masing.

“Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, termasuk di Madina, hanya bisa dilakukan secara bersama-sama,” ujar H. Muhammad Nasir, Lc, SPd.I.

Sedangkan tokoh masyararakat Mandailing Natal, Irwan H Daulay, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) tampil terdepan memberantas kemaksiatan, termasuk penyalahgunaan Narkoba.

“Seperti Rasulullah, gak pernah duduk-duduk di masjid mengurus umat ini, beliau tampil di depan bahkan dalam perang pun beliau langsung berhadapan dengan musuh,” ujar Irwan Daulay kepada wartawan, kemarin.(irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE