PANYABUNGAN (Waspada.id): DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 dalam sidang paripurna di Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Jumat (26/09). Pengesahan ini disetujui dengan catatan dari sejumlah fraksi.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, dihadiri oleh 27 anggota DPRD serta Bupati H. Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu, dan sejumlah pimpinan OPD.

Dalam P-APBD 2025, pendapatan daerah mengalami penurunan senilai Rp33,664 miliar, menjadi Rp1,894 triliun dari sebelumnya Rp1,928 triliun. Sementara belanja daerah disepakati senilai Rp1,976 triliun, berkurang Rp89,373 miliar dari sebelumnya Rp2,065 triliun.
Terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah senilai Rp81,912 miliar, yang akan ditutupi dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Bupati Saipullah Nasution menekankan bahwa anggaran dalam P-APBD 2025 adalah anggaran maksimal, sehingga pelaksanaan belanja harus mengedepankan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan.(id100)