P.SIDIMPUAN (Waspada) : Pemerintah Kecamatan Padangsidimpuan Tengggara, Kota Padangsidimpuan berikan edukasi dan pencerahan kepada kepala desa (Kades) dan perangkat desa betapa pentingnya tertib administrasi melalui Sosialisasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa, Jumat (9/8).
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Padangsidimpuan dan dibuka Camat Padangsidimpuan Tenggara Eka Yanti Batubara, SE, diikuti seluruh Kades dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, termasuk Lurah Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Dalam memberikan pemahaman kelada peserta sosialisasi betapa penting tertib administtasi dalam menjalankan roda pemerintahan, Camat Padangsidimpuan Tenggaran, menghadirkan Plt. Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Asrian Efendi Harahap S.Sos, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Padangsidimpuan, Hamid Silaen dan Pelatih Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3D), Asrul Samsuri Lubis, SH, M.Si sebagai pemateri dengan moderator Mohot Lubis S.Sos.
Camat Padangsidimpuan Tenggara Eka Yanti Batubara, SE, mengatakan Sosialisasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa merupakan bagian dari komitmen Pemko Padangsidimpuan dalam memberikan penguatan kepada Kades dan perangkatnya agar cerdas dalam menjalankan roda pemerintahan dengan tertib administrasi.

Mengingat banyaknya jenis administrasi yang harus disiapkan masing-masing desa, camat meminta kepada Kades dan perngkatnya, termasuk lurah untuk serius mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.”Sosialisasi ini dari kita, untuk kita.Untuk itu, saya minta kepada peserta sosialisasi agar serius mengikutinya,” pinta camat.
Menurut camat, selain pentingnya tertib administtasi, sinergitas antara Kades dan perangkat desa, maupun sesama perangkat desa, termasuk dengan pemerintah kecamatan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan stake holder juga sangat penting sebab sinergitas merupakan salah satu indikator untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik.
Plt.Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Asrian Efendi Harahap S.Sos menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri No, 47 Tahun Tahun 2021, secara umum ada empat jenis administrasi ditingkat desa yakni, administrasi umum yang terdiri dari 10 item, administrasi penduduk 5 item, administrasi keuangan 6 item dan administrasi pembangunan sebanyak 4 item.
Asrul Samsuri Lubis, SH, M.Si sebagai pemateri kedua menjelaskan bahwa ruang lingkup administrasi berdasarkan Permendagri No. 47 sebagaimana diungkapkan Plt. Kadis PMD Kota Padangsidimpuan harus dipahami oleh masing-masing Kades dan perangkat desa agar tata pemerintahan desa berjalan dengan.
Menurutnya, salah satu adminitasi desa yang kurang dijalankan sebagaimana mestinya adalah terkait dengan administtasi penduduk seperti buku mutasi penduduk dan buku penduduk sementara. “Terkadang ada penduduk yang pindah, tapi tidak segera dicatatkan, sehingga bisa jadi masalah,” tuturnya.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Hamid Silaen dalam paparannya, selain menjelaskan tentang pentingnya sinergitas, juga memberikan pemahaman kepada Kades dan perangkat desa untuk memahami tupoksinya masing-masing agar administrasi tata pemerintahan dapat berjalan dengan baik. (a39)