SIBUHUAN (Waspada.id): Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas, menangani 363 perkara pada semester pertama 2025.
Panitera Muda PA Sibuhuan, Sarkawi Siagian, Sabtu (2/8), mengatakan jumlah tersebut menurun dibandingkan semester pertama 2024 yang mencapai 449 perkara.
“Dimana untuk periode Januari – Juni tahun 2025 ini jumlah perkara masuk dan ditangani sebanyak 363 perkara, sedang semester pertama tahun sebelumnya mencapai 449 perkara,” ujarnya. Penurunan sebanyak 86 perkara atau sekitar 19,2 persen.
Penurunan signifikan terjadi pada perkara Istbat Nikah. “Sehingga terjadi penurunan perkara Istbat nikah atau pengesahan perkawinan, dimana turun sebanyak 152 perkara atau sekitar 51,9 persen,” kata Sarkawi.
PA Sibuhuan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan bagi pencari keadilan.(id56)










