Scroll Untuk Membaca

Sumut

PAD Asahan Rp157 Miliar

Bupati Asahan saat menyampaikan LKPJ TA 2022 kepada Anggota DPRD Asahan, dalam sidang Paripurna. Waspada/Ist
Bupati Asahan saat menyampaikan LKPJ TA 2022 kepada Anggota DPRD Asahan, dalam sidang Paripurna. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Asahan 2022 mencapai Rp157 miliar lebih, dari jumlah total Pendapatan Kab Asahan sekitar Rp1,67 triliun lebih.

Hal itu disampaikan Bupati Asahan Surya, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kab Asahan, Senin (27/3). Menurutnya kondisi keuangan Kabupaten Asahan TA 2022 dari Pendapatan Daerah target ditetapkan sebesar Rp1,70 triliun lebih dan yang terealisasi sebesar Rp1,67 triliun lebih atau sebesar 98,24 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PAD Asahan Rp157 Miliar

IKLAN

“Pendapatan dimaksud bersumber dari PAD dengan target sekitar Rp162 miliar lebih, dan yang terealisasi sebesar Rp157 miliar lebih, atau sebesar 96,78 persen. Kemudian Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp1.52 triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp1,49 triliun lebih atau sebesar 98,40 persen dan target lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp22 miliar, terealisasi sebesar Rp21 miliar atau 98,17 persen,” jelas Bupati.

Sedangkan untuk Belanja Daerah TA 2022, kata Bupati ditetapkan sebesar Rp1,79 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp1,71 triliun lebih atau sebesar 95,42 persen. belanja ini dimaksud terdiri dari Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp1,19 triliun lebih, dengan realisasi sebanyak Rp1,13 triliun lebih atau 94,40 persen. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp308 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp298 miliar lebih atau 96,57 persen, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3 miliar lebih, namun tidak ada yang direalisasikan. Kemudian Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp282 miliar lebih, dengan terealisasi sebesar Rp281 miliar lebih atau 99,72 persen.

“Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan TA 2022 ditetapkan sebesar Rp87 miliar lebih terealisasi lebih sebesar Rp91 miliar lebih atau 104,33 persen,” jelas Surya.

Bupati juga menerangkan penyampaian LKPJ ini merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No:13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

“Dokumen LKPJ ini secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga dokumen LKPJ ini merupakan progress report atas pelaksanaan kegiatan Pemkab Asahan serta menjadi referensi dalam memberikan saran dan masukan guna perbaikan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” jelas Surya. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE