DELISERDANG (Waspada): Bupati Deliserdang, dr.H. Asri Ludin Tambunan menegaskan, pajak daerah merupakan tulang punggung atau instrumen penting untuk pembangunan. Bahkan bukan hanya di daerah, tapi juga di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk saat ini, semua pemerintah daerah di Indonesia, tidak hanya mengandalkan sana transfer daerah dari pemerintah pusat, tapi harus mampu berdiri sendiri dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata H.Asri Ludin Tambunan dalam pidatonya saat membuka pelatihan juru sita pajak dan penilai pajak Pemkab Deliserdang di Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Keuangan Medan,Senin (19/5/25).
Pelatihan tersebut untuk transformasi total dalam pengelolaan pajak yang selama ini di lakukan Pemkab Deliserdang.

Bupati Asri Ludin Tambunan berharap, pelatihan tersebut tidak hanya membentuk etika, tapi juga integritas lebih, rasa memiliki, dan tanggung jawab untuk memajukan Kabupaten Deliserdang.
“Pelatihan ini juga diharapkan membangun mindset atau perubahan pola pandang kabupaten ini terhadap korupsi dan penilaian pajak,” paparnya.
Ia juga mewanti-wanti keahlian sebagai juru sita pajak, bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, dan memperkaya diri sendiri.
“Kalau itu dilakukan, berarti akan minta pindah dari kabupaten ini, karena tidak akan nyaman selama saya menjadi kepala daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pelatihan tersebut merupakan pertama kali diadakan selama 20 tahun ke belakang, dan juga menjadi pertama kali juga dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara.
“Saya harapkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebocoran-kebocoran itu sudah bisa diminimalisir dan kalau diperlukan pelatihan yang lebih advance (yang lebih tinggi) akan disiapkan oleh Pemkab Deliserdang. Kita ingin kabupaten ini menjadi salah satu role modelnya untuk PAD yang baik di Provinsi Sumatera Utara,” harap Bupati Asri Ludin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) 1, Arridel Mindra SPi MSi mengapresiasi inisiatif Pemkab Deliserdang atas penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Pelatihan ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemkab Deliserdang pada 12 Maret 2025 lalu.

“Pada waktu itu diadakan penandatanganan, salah satu di dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut kita akan saling bekerja sama mengembangkan kapasitas para petugas terkait dengan bidang keuangan,” tutur Kakanwil DJP Sumut.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Drs M Abduh Rizali Siregar MSi dalam laporannya menerangkan, pelatihan yang dilaksanakan selama lima hari, dari Senin, 19 Mei 2025 sampai Jumat, 23 Mei 2025 tersebut bertujuam untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai juru sita dan penilai pajak sebagai upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Deliserdang.
“Peserta pelatihan berasal dari kecamatan se-Deliserdang dan Bapenda Deliserdang. Jumlah peserta, yaitu juru sita pajak sebanyak 30 orang dan penilai pajak sebanyak 30 orang,” rincinya.
Pelatihan diselenggarakan BKPSDM bekerja sama dengan Pusat Diklat Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Balai Diklat Keuangan Medan.
Hadir pada pembukaan pelatihan, Kepala Balai Diklat Keuangan Medan, M Rifky Santoso, Widyaiswara dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Didik Hery Santoso dan Ervin Endro Sasongko dan para pejabat Pemkab Deliserdang terkait.(rin)