KOTAPINANG (Waspada): Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), HIH alias C, 45, ditahan Kejari Labusel, Rabu (25/6), atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 yang merugikan negara Rp293 juta. C mengaku menggunakan sebagian dana desa untuk tempat hiburan.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti terkait penggunaan Dana Desa Rasau tahun 2023. Kami mendapatkan lebih dari dua alat bukti cukup,” kata Kasi Pidsus Kejari Labusel, Solidaritas Telaumbanua.
Telaumbanua menjelaskan, penyidikan menemukan penarikan dana dari kas desa yang tak terpertanggungjawabkan, kegiatan fiktif, dan SPj fiktif. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai Rp293 juta.
Tersangka C dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari. Sebelum ditahan, C menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejari Labusel.(a23)