PALUTA (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk Praja Reaksi Cepat (PRC) pada Kamis (09/10/2025).

Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, menjelaskan bahwa PRC bertujuan mewujudkan kondisi masyarakat Paluta yang tertib, aman, dan tenteram serta memelihara kondisi sosial yang kondusif.
“Praja Reaksi Cepat (PRC) bertujuan untuk terwujudnya kondisi masyarakat Padanglawas Utara yang tertib, aman dan tenteram serta terpeliharanya kondisi sosial yang kondusif,” ujar Indra Saputra.
Tim PRC bertugas menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), gangguan ketertiban dan ketentraman, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan. Mereka juga akan menganalisis pengaduan, mengambil tindakan preventif, serta melaksanakan tindakan reaksi cepat yang terarah dan terukur.

“PRC dibentuk bukan sebagai formalitas dalam rangkaian pelaksanaan Diklat PIM Dua yang dilaksanakan oleh LAN – RI yang saya ikuti saat ini, melainkan salah satu instrument upaya kita dalam menegakkan Peraturan Daerah untuk diimplementasikan di Kabupaten Padanglawas Utara tentu dengan menyelaraskan visi dan misi Bapak Bupati,” jelas Indra Saputra.
Indra Saputra menyampaikan terima kasih kepada Bupati Paluta atas dukungan terhadap pembentukan PRC serta kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan arahan. [***]