DELISERDANG (Waspada): Walaupun telah membawa nama baik Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan meraih emas, salah seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Drs H Amri Tambunan Kabupaten Deliserdang, M Iqbal Inonu, SIkom yang menjadi salah satu panitia pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, dipecat.
Menurut M Iqbal Inonu yang akrab disapa Dodo, surat pemecatan dirinya ditandatangani Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Hanif Fahri, SpKJ, tanpa adanya surat peringatan, sehingga membuat dirinya tidak terima karena menganggap nama baiknya tercoreng, dan melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, Kamis (3/10).
Dodo menjelaskan, pemecatan itu adalah tindakan sepihak, karena dia tidak pernah menerima surat teguran maupun peringatan sekalipun. Katanya, sebelumnya dia sudah menyampaikan surat dispensasi dari PB PON ke Sekretariat RSUD yang kemudian dibawa ke Direktur.
Dia mengaku, mulai aktif bertugas di kepanitian PON pada tanggal 2 sampai 18 September, jabatannya sebagai Koordinator Humas Cabor Drumband yang ditandatangani Sekretaris Umum PB PON, Ir H Muhammad Armand Effendy Pohan, MSi dan direkomendasikan Ketua DPRD Deliserdang, ditujukan kepada Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan.
Mendapat surat itu, M Iqbal selanjutnya meminta izin kepada Direktur RSUD, dan mendapat persetujuan sembari disampaikan bahwa SPT (Surat Perintah Tugas) menyusul. “Saat itu Direktur sedang sakit dan mendapat perawatan di ruang Tulip RSUD” ujarnya.
Namun setelah dia kembali bertugas sebagai tenaga non ASN di RSUD, Iqbal mendapat informasi bahwa selama bertugas di PON XXI, dia dianggap absen dan tidak melaksanakan tugas seperti biasanya. Selanjutnya Dodo mendapat surat dari Direktur RSUD, bahwa terhitung 1 Oktober 2024, dia tidak lagi dipekerjakan sebagai tenaga non ASN di RSUD Drs H Amri Tambunan.
Dodo mengaku heran dan belum bisa menerima pemecatan sepihak itu. Terlebih dia merasa Cabor drumband sudah mengharumkan Sumut karena meraih Juara 1 Umum dengan perolehan 7 emas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, sangat menyayangkannya, karena RSUD Drs H Amri Tambunan, diduga tidak mendukung kegiatan PON XXI.
“Artinya ini, pihak rumah sakit tidak mendukung kegiatan PON, kita sangat menyayangkan hal tersebut. Padahal yang bersangkutan bersama tim drumband mendapat emas,” katanya.
Dengan permasalahan ini, Zakky berjanji akan menuntaskan dengan akan memanggil pihak-pihak terkait. “DPRD Deliserdang akan melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat), dengan memanggil pihak-pihak terkait masalah itu. Padahal Cabor Drum Band sukses memboyong emas untuk Sumut,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Hanif Fahri ketika dikonfirmasi, membantah M Iqbal Inonu diberhentikan karena menjadi panitia PON dan dirinya juga pernah memberi persetujuan atau Acc. “Bukan Acc, (tapi) disposisi loh,” ujarnya.
Hanif pun menyampaikan, kronologis kejadian secara terperinci M Iqbal Inonu dipecat, besok, Jumat (4/10) akan disampaikannya. Namun secara singkat, dirinya menanggapi pemutusan kontrak kerja itu, tidak berkaitan dengan kegiatan di PON, tapi sudah mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya sering meninggalkan tugas. “Tanggapannya, bahwa berhentinya dia bukan karena masalah dia gak masuk akibat PON, bukan,” katanya. (a16).