PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menilai bahwa harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja tidak wajar serta jauh melampaui harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tongam Pangaribuan pada Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Kamis (26/2/2025). Politisi NasDem itu menyampaikan dari penelusuran dan pembahasan yang telah dilakukan, Pansus Eks Rumah Singgah menyimpulkan bahwa terjadi dugaan penyimpangan prosedur pada pengadaan (pembelian) tanah dan bangunan eks rumah singgah.
“Dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks rumah singgah covid -19, terjadi dugaan penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar,” ucap Tongam saat membacakan laporan kerja dan rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah.
Selanjutnya, kesimpulan pansus lainnya menyoal dugaan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) DAZ tidak profesional. “KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Tongam bilang, atas hasil pembahasan dan penelusuran Pansus Eks Rumah Singgah merekomendasikan atau meminta pimpinan DPRD Pematangsiantar untuk mengadukan dugaan mark-up harga pembelian tanah dan bangunan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
“Sesuai dengan hasil temuan dan kesimpulan, maka Pansus DPRD Kota Pematangsiantar terhadap dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga pembelian eks rumah singgah merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui pimpinan untuk menindaklanjuti atau menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tongam.
Dikatakan, pihaknya telah menyelesaikan tugas terakhirnya seiring dengan penyerahan laporan kerja dan rekomendasi (rekom) pada sidang paripurna DPRD Pematangsiantar hari ini. “Tugas kita sudah selesai, sudah kita minta hari ini kepada Pimpinan DPRD. Bagaimana nanti, semua kita serahkan pada Pimpinan DPRD,” kata Tongam di sela-sela meninggalkan Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak menyebut menunggu sidang paripurna lanjutan. “Saat ini kita menunggu, bagaimana nanti kita lihat dalam sidang lanjutan kembali,” ucap Daud saat ditemui di ruang kerjanya. (Ata)












