Scroll Untuk Membaca

Sumut

PAPBD P.Siantar TA 2023 Defisit Rp153 Miliar Lebih

Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan berkas nota keuangan RPAPBD TA 2023 kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna VII DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (11/9).(Waspada-Edoard Sinaga).
Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan berkas nota keuangan RPAPBD TA 2023 kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna VII DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (11/9).(Waspada-Edoard Sinaga).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Perubahan APBD (PAPBD) Pemko Pematangsiantar tahun anggaran (TA) 2023 mengalami defisit Rp153.605.614.944, karena belanja daerah lebih besar dari pendapatan daerah.

Wali Kota Susanti Dewayani mengungkapkan hal itu saat menjelaskan secara umum gambaran atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam pengantar nota keuangan atas Rancangan PAPBD (RPAPBD) TA 2023 dalam rapat paripurna VII DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (11/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PAPBD P.Siantar TA 2023 Defisit Rp153 Miliar Lebih

IKLAN

Menurut Wali Kota, defisit terjadi karena pendapatan daerah semula Rp956.573.496.066, bertambah Rp4.403.258.188, menjadi Rp960.976.754.254, sedang belanja daerah dari Rp1.010.073.496.066, bertambah Rp104.508.873.132, menjadi Rp1.114.582.369.198, hingga mengalami defisit Rp153 miliar lebih.

Selanjutnya, sebut Wali Kota, pembiayaan daerah dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah Rp60 miliar bertambah Rp100.105.614.944, menjadi Rp160.105.614.944, kemudian pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp6,5 miliar tidak bertambah dan tetap Rp6,5 miliar, hingga pembiayaan netto Rp153.605.614.944.

“Dengan demikian RPAPBD TA 2023 mengalami defisit Rp153.605.614.944, dan membiayai pembiayaan daerah yang mengalami surplus Rp153.605.614.944, hingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) anggaran tahun berkenan Rp0, (nihil),” sebut Wali Kora.

Menurut Wali Kota, penyusunan RPAPBD TA 2023 merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat, hingga proses pembahasan RPAPBD TA 2023 dapat berlanjut pada sidang paripurna        itu.

Penyusunan RPAPBD TA 2023, lanjut Wali Kota, memuat agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Pematangsiantar.

Menurut Wali Kota, ketentuan yang mengatur perlunya melakukan perubahan atas APBD sesuai PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 161 ayat (2) dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Yang menyatakan PAPBD dapat melakukannya bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta keadaan yang menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar belanja,” lanjut Wali Kota.

Keadaan yang menyebabkan Silpa TA sebelumnya,  harus menggunakannya dalam TA berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa. “RPAPBD TA 2023 menyusunnya dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi keuangan dengan mencermati kembali program dan kegiatan.”

“RPAPBD ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta proyeksi berbagai kemungkinan yang tercapai dan terlaksana sampai akhir tahun 2023, hingga pelaksanaan PAPBD TA 2023 tetap menyesuaikannya dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah,” jelas Wali Kota.

Yakni, lanjut Wali Kota, adanya beberapa perubahan terkait dengan penerimaan daerah, baik yang bersumber dari penerimaan dan transfer dari pemerintah provinsi serta yang bersumber dari pemerintah pusat yang harus terakomodir dalam penyusunan PAPBD.

“Kemudian, perubahan terkait pemanfaatan belanja daerah yang harus menyesuaikan dan sebagai tindak lanjut laporan keuangan TA 2022 yang telah ada audit BPK RI, harus melakukan penyesuaian pemanfaatan Silpa 2022 yang pengalokasiannya dalam belanja sesuai peruntukannya untuk Silpa dana earmarking yang mempedomani petunjuk teknis yang mengaturnya,” imbuh Wali Kota.

Selanjutnya, sebut Wali Kota, saat penyampaian nota pengantar keuangan itu turut penyerahan dokumen kepada DPRD agar membahasnya lebih lanjut. “Dokumen itu yakni buku nota keuangan atas RPAPBD TA 2023, buku Ranperda tentang PAPBD TA 2023 dan buku Rancangan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran PAPBD TA 2023.”  

Wali Kota berharap RPAPBD TA 2023 dapat pembahasan dan menyepakati bersama sesuai jadwal yang sudah sepakat, hingga benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Pematangsiantar.

Ketua DPRD Timbul M Lingga yang memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua Ronald D Tampubolon menskors rapat dan akan membukanya kembali Selasa (12/9) untuk mendengar pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE