LIMAPULUH (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara memutuskan syarat minimal partai politik (Parpol) dan gabungan Parpol peserta untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada Pilkada serentak tahun 2024 minimal dukungan diperlukan 20 persen.
“Ini tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Batubara Nomor: 870 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi-suara sah Parpol dan gabungan Parpol peserta untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada pemilihan serentak tahun 2024 minimal dukungan diperlukan 20 persen,” sebut Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin, S.Sos kepada wartawan Senin (19/8).
Menurutnya keputusan ini diterbitkan sebagai acuan pengusungan pasangan calon (Paslon) Bupati/ Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024.
Untuk mengusung Paslon syarat dukungan yang diperlukan adalah jumlah kursi dan jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol pada Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 233.012 suara (40 kursi).
Bila menggunakan syarat perolehan suara, lanjut Erwin diperlukan 25 persen dari jumlah suara sah Parpol atau gabungan parpol yakni 58.253 suara.
Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Batubara yang telah memenuhi syarat, selanjutnya mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara di mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. ” Disini nanti KPU akan menerima semua pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Batubara,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya penetapan calon Bupati/Wakil Bupati dan akan diumumkan 22 September 2024 setelah melalui hasil pleno KPU Batubara.
Diketahui pelaksanaan Pilkada 2024 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, 27 November 2024 mendatang, termasuk di Kabupaten Batubara.(a.18)
KETUA KPU Kabupaten Batubara Erwin, S.Sos salah satu acara sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada Pilkada serentak tahun 2024. Waspada/Ist