SERGAI (Waspada.id): Polres Serdangbedagai (Sergai) menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan liar yang mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, Rabu (4/2/2026) pagi, menegaskan bahwa pemasangan spanduk larangan dan patroli rutin merupakan langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih keras.
“Polres Sergai menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana banjir bandang yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu L. B. Manullang menyampaikan pernyataan Wakapolres.

Ia menjelaskan, spanduk larangan telah dipasang di tiga titik rawan sebagai bentuk peringatan terbuka sekaligus komitmen Polres Sergai dalam merespons laporan masyarakat. “Ini bukan sekadar imbauan. Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Menurutnya, Polres Sergai juga menggandeng pemerintah daerah, Satpol PP, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk melakukan pengawasan berkelanjutan. Kepala desa dan masyarakat sekitar diminta tidak memberi toleransi terhadap aktivitas galian C ilegal.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan jika masih ditemukan aktivitas galian C ilegal di Sungai Ular,” pungkas Iptu Manullang. (bs)











