SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap sepasang kekasih pengedar sabu di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, pada Selasa (7/10/2025). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 7,93 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu. “Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan kompak menjalankan bisnis narkotika. Tegas saya sampaikan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” ujarnya, kemarin. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di Desa Cingkes. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap MT, 45, warga Desa Cingkes, dan kekasihnya, MH, 30, warga Kabanjahe.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu,” jelas AKP Henry.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu. “Personel Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku MT dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Henry.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti timbangan elektrik, alat hisap sabu, uang tunai Rp185.000, dan tiga unit handphone.
Menurut pengakuan MT, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pak Lek di Tembung, Medan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [***]