Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pasangan PMA-AFN Terima Rekom Dari Partai Gerindra

PUTRA Mahkota Alam Hasibuan, SE terima SK rekomendasi partai Gerindra diserahkan sekjen DPP partai Gerindra, H. Ahmad Muzani, Selasa (6/8).(Waspada/Ist)
PUTRA Mahkota Alam Hasibuan, SE terima SK rekomendasi partai Gerindra diserahkan sekjen DPP partai Gerindra, H. Ahmad Muzani, Selasa (6/8).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Pasangan bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA)-Achmad Fauzan Nasution (AFN) Terima rekomendasi dari partai Gerindra untuk Pilkada Padang Lawas tahun 2024.

Demikian Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, Balon Bupati Padang Lawas yang juga ketua BPC HIPMI Padang Lawas, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Rabu (7/8) usai menerima SK rekomendasi partai Gerindra dari Sekjen DPP partai Gerindra, H. Ahmad Muzani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasangan PMA-AFN Terima Rekom Dari Partai Gerindra

IKLAN

Sesuai surat rekomendasi partai nomor 08-1218/Rekom/DPP-GERINDRA/2024, tertanggal 6 Agustus 2024, yang ditandatangani ketua dewan pembina/ketua umum, H. Prabowo Subianto dan Sekjen, H. Ahmad Muzani.

Dalam SK rekomendasi partai Gerindra itu, DPP partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan putra Mahkota Alam Hasibuan dan Achmad Fauzan Nasution sebagai bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati kabupaten Padang Lawas untuk Pilkada Padang Lawas.

Selanjutnya pasangan bakal calon diminta untuk berkoordinasi dengan DPD, DPC, PAC dan pimpinan ranting partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan, Kabupaten Padang Lawas.

Bagaimanapun Putra Mahkota berterimakasih kepada DPP partai Gerindra yang telah memberikan kepercayaan dan memberikan rekomendasi partai Gerindra untuk mengikuti kontestasi Pilkada Padang Lawas. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE