AEKKANOPAN (Waspada): Hadirnya tempat hiburan Star High yang beroperasi di Grand Hotel Labura sebelumnya sempat menimbulkan sejumlah aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat di Aekkanopan.
Sebelum adanya kejadian hilangnya nyawa salah seorang pengunjung yang diduga sedang berada di lokasi tempat hiburan ini, pihak DPRD Labura bersama sejumlah tokoh masyarakat yang keberatan pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP yang digelar oleh Komisi A pada hari Rabu (31/7/2024) bersama dengan sejumlah Badan Kenaziran Masjid (BKM), Pengurus Gereja, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Korps Alumni HMI (KAHMI) dan pihak DPMPTSP Labura.
Dari RDP ini terbit rekomendasi yang isinya antara lain meminta dinas terkait tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin beroperasi tempat hiburan malam Diskotik Star High.
Namun pasca RDP, tidak terdengar lagi adanya aksi penolakan terkait beroperasinya lokasi hiburan malam tersebut.

Teranyar, dari keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labura, Zulkarnaen, M.M, Selasa (8/10) diketahui jika permohonan izin dari Star High tidak pernah diproses oleh pihak perizinan.
Menurut Zulkarnaen, M.M, tidak diprosesnya permohonan perizinan dari Star High disebabkan pemohon perizinan awalnya memasukkan permohonan untuk diskotik.
“Begini pak, terkait dengan izin operasional dari Star High yang ada di Hotel Grand Labura kemarin pengajuannya kan melalui sistem OSS, jadi yang diajukan itu untuk diskotik. Nah, sementara untuk kewenangan memberikan izin diskotik itu adalah kewenangan dari provinsi,” jelas Zulkarnaen.
Saat disinggung, apakah beroperasinya Karaoke Star High telah memiliki perizinan yang patut, Kepala DMPTSP Labura ini menerangkan, “Kalau untuk izin karaoke, itu kan memang sudah ada kian dari dulu, karena itu sudah masuk ke fasilitas hotel”.
Anehnya, saat ditanya apakah pihak perizinan Labura pernah melakukan survei ke lokasi untuk meninjau fasilitas apakah telah sesuai dengan prosedur tempat karaoke, Zulkarnaen menjawab berbeda, “Kalau di OSS itu terkait dengan fasilitas dia tidak ada namanya fasilitas karaoke”. (cim)












