SIMALUNGUN (Waspada): Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan harga 3 jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan resmi berlaku sejak, Sabtu (3/9/2022) pukul 14:30 WIB.
Ketiga jenis BBM tersebut adalah Pertalite dari harga Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar dari harga Rp 5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter dan Pertamax dari harha Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Untuk mengantisipasi dampak pasca diumumkannya kenaikan harga BBM tersebut, jajaran Polres Simalungun melaksanakan patroli dan monitoring aktivitas masyarakat di seluruh SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dalam kegiatan itu, para personel Polres Simalungun memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para konsumen untuk mengedepankan ketertiban saat mengantri mengisi bahan bakar di SPBU. Kepada karyawan SPBU juga diminta dalam pengisian BBM untuk mengutamakan pengendara dan tidak melayani pembeli dengan menggunakan jerigen, karena hal tersebut tentunya melanggar aturan.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Samapta AKP P. Butar-butar, kepada wartawan mengatakan kegiatan patroli dan monitoring melibatkan Polsek sejajaran Polres Simalungun untuk mengantisipasi maupun mencegah terjadinya gejolak di tengah masyarakat menyusul penyesuaian harga BBM bersubsidi yang secara resmi telah diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14:30 WIB.
“ Dengan gencarnya dilaksanakan patroli ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya gejolak di masyarakat terkait antisipasi dampak penyesuaian harga BBM, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta tentram ditengah-tengah masyarakat,” ujar AKP P.Butarbutar, Sabtu (3/9).(a27)..