Sumut

Paslon Jalur Independen Dolly-Buchori Daftar Ke KPU Tapsel

Paslon Jalur Independen Dolly-Buchori Daftar Ke KPU Tapsel
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu disambut pendukungnya sebelum mendaftar ke KPU Tapsel. (Waspada/Syarif Ali Usman)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada) Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) jalur perseorangan atau independen non-parpol Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori Siregar mendatangi KPU Tapsel untuk mendaftarkan diri, Rabu (28/8/2024).

Dolly Pasaribu bersama ratusan massa pendukung tiba di Kantor KPU Tapsel, Jalan Lintas Sipirok, Desa Situmba, Kecamatan Padangsidimpuan Timur, sekira pukul 15:15 WIB, juga disambut massa pendukungnya dengan acara Adat Angkola sekaligus dengan pemasangan pakaian adat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepada KPU Tapsel, Dolly Pasaribu mengatakan Bakal Calon Wakil Bupati Ahmad Buchori Siregar tidak dapat hadir karena sedang sakit. Kemudian dia menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit kepada Komisioner KPU dan Bawaslu yang hadir di lokasi tersebut.

Hadir dalam pendaftaran Paslon perseorangan tersebut, Ketua KPU Zul Hajji Siregar, Ependy Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap dan Yassir Husein Pardede.

Usai pemeriksaan berkas Paslon, Ketua KPU Zul Hajji Siregar menyampaikan KPU Tapsel menerima pendaftaran pasangan calon perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori Siregar.

Kata Ketua KPU Tapsel, dokumen dukungan Paslon setelah verifikasi faktual satu dan verifikasi faktual dua berjumlah 23.752 orang.

Dokumen dukungan jalur perseorangan yang berjumlah 23.753 orang tersebut, sesuai berita acara rapat pleno KPU Tapsel Nomor: 219/PL.02.2 BA/1203/2/2024. Sedangkan syarat minimal dukungan sesuai aturan, sebanyak 21.894 orang.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU Tapsel, Dolly Pasaribu menyampaikan syukur atas suksesnya pendaftaran ke KPU Tapsel tersebut.

Secara terpisah Ketua KPU bersama anggotanya dalam konfrensi pers yang juga berlangsung di tempat yang sama mengatakan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak didampingi pasangan atau wakilnya sah saja.

Katanya, sesuai ketentuan, pasangan calon boleh hadir tidak didampingi pasangannya asalkan dapat menunjukkan surat dari yang berkompeten menerbitkan keterangan tentang ketidakhadiran pasangan tersebut.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE