SUBULUSSALAM (Waspada): Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Subulussalam Rabbani, ‘Haji Rasyid Bancin (HRB) – Nasir Kombih’ sebut hasil Pilkada Kota Subulussalam, 27 November 2024 lalu kemenangan seluruh rakyat Kota Subulussalam.
HRB didampingi Nasir menyatakan itu pada konferensi pers di Media Center Rabbani Jalan Malikussaleh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Kamis (28/11) malam.
“Berdasarkan hasil hitung Desk Pilkada Kota Subulussalam, alhamdulillah paslon Rabbani unggul dari palson lainnya,” kata HRB, turut didampingi Tim Pemenangan Anwar Rustam Bancin dan Ketua Parpol terkait.
Dikatakan, keunggulan Rabbani dari tiga paslon lain diketahui sesuai data real count internal Rabbani dan Desk Pilkada Subulussalam.
Rabbani memperoleh 20.914 suara atau 31,55 persen, unggul atas Paslon 4, H. Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal (Bisa) meraih 30,29 persen suara.
“Artinya, kita ada unggul sekitar 1,55 persen dari Bisa Jilid II atau selisih sekitar 834 suara,” jelas Haji Rasyid, tegaskan kemenagan itu tidak hanya milik Rabbani dan tim, tetapi kemenangan seluruh rakyat Kota Subulussalam.
Namun, meski unggul versi real count internal dan Desk Pilkada, HRB mengatakan untuk kemenangan final menunggu pengumuman resmi yang dikeluarkan penyelenggara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam.
Rasyid juga mengajak seluruh tim pemenangan Rabbani mengawal suara, baik tingkat PPK Kecamatan maupun tingkat Kota Subulussalam.
Atas kemenangan ini, Haji Rasyid sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Subulussalam, yang secara berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih pada Pilkada Kota Subulussalam, Rabu lalu.
Turut diapresiasi penyelenggara Pilkada, KIP, Panwaslih, pengamanan, Forkopimda yang dinilai berperan penting menyukseskan agenda politik lima tahunan di sana.
Diketahui, Pilkada serentak, 2024 di Kota Subulussalam terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 82 kampong dan lima kecamatan di sana sebanyak 66.282 orang, yakni 33.053 laki-laki dan perempuan 33.229 orang, mencoblos di 160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2024-2029. (b17)











