Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Pasturi Di Tapsel, Jual Lontong Dan Ganja

Petugas menggrebek warung lontong dan kopi yang nyambi jual ganja di Tapsel. (Waspada/Ist)
Petugas menggrebek warung lontong dan kopi yang nyambi jual ganja di Tapsel. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Peredaran narkoba di Tapanuli Selatan sudah merengsek sampai ke pelosok desa. Modusnyapun bermacam-macam, yang penting barang terjual dan dapat uang besar secara instan.

Seperti dilakukan pasangan suami istri S dan BS di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dengan modus jual lontong dan kopi, mereka nyambi jualan narkoba jenis ganja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasturi Di Tapsel, Jual Lontong Dan Ganja

IKLAN

“Pasutri ini diamankan dari tempat jualannya. Barang bukti daun ganja siap edar seberat 350 gram yang dikemas dalam 91 paket kecil atau amp,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, Selasa (8/8/2023).

Pasturi Di Tapsel, Jual Lontong Dan Ganja
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni (tengah) tunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus jual lontong nyambi edarkan ganja. (Waspada/Ist)

Dijelaskan, tersangka S dan suaminya BS sudah setahun lamanya berjualan ganja ketengan dengan modus jual lontong dan kopi. Pada Senin (7/8/2013) pagi, keduanya sudah diamankan dengan barang bukti 350 gram daun ganja siap edar.

Barang bukti ditemukan dalam dua plastik besar dalam ember di bawah steling. Satu plastik warna hitam berisi 45 amp dan plastik warna putih 46 amp.

Kepada petugas, tersangka S mengaku ganja itu dia dapat dari suaminya. Biasanya BS memberikan 5 Amp per hari untuk dijual. Namun pagi hari sebelum mereka ditangkap, suaminya memberi ganja dengan jumlah lebih besar, yakni 100 Amp.

“Sebelum diamankan, tersangka S sempat menjual 9 Amp. Dengan rincian 4 Amp seharga Rp100 ribu (Rp25 ribu per Amp) dan 5 Amp seharga Rp74ribu (Rp15 ribu per Amp). Harusnya Rp75 ribu, tetapi ada pembeli yang uangnya kurang Rp1 ribu. Sehingga total Rp174 ribu,” jelas Kapolres Tapsel.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 M.

Terkait hal ini, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum ibu, untuk tidak menggunakan dan melakukan peredaran narkoba. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE