Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pasutri Bawa Kabur Motor Dan Balita Di Batangkuis Ditangkap

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Polsek Batangkuis, Polresta Deliserdang berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dengan kasus penggelapan sepeda motor dan sempat membawa kabur balita 14 bulan yang bermukim di Dusun II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Senin (3/4).

Salah seorang pelakunya (istri) berinisial Re, 23, warga Dusun Jorong Koto Desa Sungaiaur, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumbar diamankan Jumat (25/8) di Lubuk Basung Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar dan selanjutnya tiba di Mapolsek Batang Kuis, Sabtu (26/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasutri Bawa Kabur Motor Dan Balita Di Batangkuis Ditangkap

IKLAN

Sementara suaminya, berinisial En masih menjalani perawatan di RSU Bhayangkara Polda Sumbar sehabis operasi penyakit hernia, yang juga masih menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Batang Anai.

“Tersangka diamankan berkat kerjasama dengan Personel Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman” kata Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal, Senin (28/8).

Kata Syahrizal, dari tangan Re, polisi juga mengamankan barang bukti motor curian bermerek Yamaha Lexi. Dari pemeriksaan Re melakukannya aksinya bersama suaminya En.

Pasutri Bawa Kabur Motor Dan Balita Di Batangkuis Ditangkap

Awalnya, mereka hanya ingin mencuri motor korban, namun karena anaknya meminta ikut, Re pun mengajaknya.

“Semula mereka hanya mau ambil sepeda motor, dengan alasan (meminjam) untuk membeli bakso, niat menculik tidak ada. Karena waktu itu anak (korban) menangis minta ikut dan diizinkan orangtuanya untuk ikut,” ungkap Syahrizal.

Untuk mengelabui korban, kedua pelaku pun membawa motor dan anak korban, kemudian mereka melarikan keduanya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan polisi. Sehari kemudian sang anak ditemukan di daerah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kata Syahrizal untuk pelaku En, sebelumnya telah ditahan di Polsek Padang Anai, Sumatera Barat dalam kasus yang berbeda yakni penipuan dan penggelapan. Karena itu polisi belum bisa membawanya ke wilayah hukum Polsek Batang Kuis.

“Dan untuk tersangka Re, karena tersangka adalah wanita, dia dititipkan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) di Polresta Deliserdang, guna menjalani pemeriksaan lanjutan” ungkap Syahrizal.

Sebelumnya, kasus ini terjadi Senin (3/4/2023), kedua pelaku merupakan tetangga korban yang baru 10 hari tinggal di samping rumahnya. Meski baru pindah antara korban dan pelaku sudah terlihat akrab. Saat beraksi pelaku berpura-pura ingin membeli bakso, lalu meminjam motor korban.

Tanpa curiga orangtua korban meminjamkan sepeda motornya, di saat itu korban M Habil Al Albidzar (14 bulan) meminta ikut ke pelaku. Kedua orangtua korban pun mengizinkan. Namun nahas, setelah itu pelaku membawa motor dan anak korban kabur. Kemudian sempat viral juga informasi yang menyebutkan bahwa anak korban dititipkan di panti asuhan, yang berada di Sumatera Barat. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE