Sumut

PBB Wajib Pajak Desa Indrayaman Diduga Diselewengkan

PBB Wajib Pajak Desa Indrayaman Diduga Diselewengkan
Kecil Besar
14px

INDRAYAMAN (Waspada.id): Oknum aparat Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Batubara menjadi sorotan karena  diduga menyelewengkan dana PBB wajib pajak masyarakat.

Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas untuk mengusut serta memproses secara hukum oknum aparat desa yang dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat wajib pajak ini

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut informasi, Rabu (26/11), oknum aparat desa ini diduga telah menilap dana PBB yang ditagihnya kepada masyarakat, karena tidak menyetorkan ke salah satu bank selaku mitra kerja Pemkab Batubara dalam menerima pembayaran PBB.

Diantara masyarakat ada membayar PBB kepada oknum aparat desa ini sudah 9 dan 5 tahun dengan besar tagihan setiap tahunnya Rp765 ribu, meliputi tagihan bumi Rp131 ribu, dan bangunan Rp595.000 dan ada ditagih petugas pemungutan PBB desa hanya Rp37 ribu lebih kepada wajib pajak dengan memberikan lembaran karcis pajak desa.

“Ini baru satu tahun. Jika sampai 5 dan 10 tahun, berapa banyak uang PBB wajib pajak yang tidak dibayarkan. Inipun baru seorang wajib pajak yang diketahui dan sempat viral di medsos facebook. Bagaimana jika masih ada warga atau wajib pajak lainnya yang mengalami hal sama,” sebut warga yang engan menyebutkan jatidirinya.

Dalam akun facebook itu disebutkan, “yang bilang aku bicara tanpa data. Manolah awak berani bicara tak pakai data. Khusus membayar pajak melalui Desa Indrayaman. Silahkan cek pajak anda..Pasti belum dibayarkan..”

Kades Indrayaman yang dikonfirmasi hal ini di kantor desa tidak berhasil dan dikabarkan sedang keluar. “Kades baru saja keluar karena istirahat,” sebut Y, Kaur Keuangan Desa Indrayaman.

Dalam percakapannya dengan wartawan, Y mengaku tidak mengetahui kejadian dana PBB tidak disetorkan, maupun sempat viral di facebook.

Bahkan, juru tagih atau pemungut PBB desa kini telah berganti, saat ini dilakukan Z, yang sebelumnya sempat dilakukan oleh U dan J. Mereka semua merupakan aparatur Desa Indrayaman.

Menurut warga, PBB wajib pajak yang ditagih petugas pemungutan desa ini dikabarkan baru mereka setorkan atau dibayarkan selama tiga tahun, 2022 s/d 2025, sedangkan yang belum dibayarkan tahun 2016 s/d 2021.(id39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE