Scroll Untuk Membaca

Sumut

PBNU Diharap Selesaikan Dualisme Kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli

Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) diminta segera menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Gunungsitoli sehingga tidak menimbulkan gesekan dan perpecahan di tengah warga nahdiyin di daerah itu.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nadatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara,  Drs.HM Adlin Damanik, M.AP kepada Wartawan saat menghadiri Rapat Kerja PCNU Kota Gunungsitoli pimpinan Rais Badrinal Arifin dan Rusudin Zalukhu dalam rangka memperingati Harlah ke 96 bertempat di Kantor PCNU Kota Gunungsitoli, Senin (31/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PBNU Diharap Selesaikan Dualisme Kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli

IKLAN

Wakil Ketua PWNU Sumut, Adlin Damanik merasa bingung ada dualisme kepengurusan PCNU di Kota Gunungsitoli. Dia memastikan yang mendapat rekomendasi dari PWNU Sumut untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan oleh Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) hanya pengurus PCNU Kota Gunungsitoli yang dipimpin Rais Badrinal Arifin dan Ketua PCNU Rusudin Zalukhu.

Sehingga PCNU Kota Gunungsitoli yang telah keluar Surat Keputusan dan telah dilantik, serta mengikuti Muktamar Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) adalah PCNU Kota Gunungsitoli yang dipimpin Rais Badrinal Arifin dan Ketua PCNU Rusudin Zalukhu.

“Kita akui yang bisa menerbitkan SK adalah PBNU dan bukan PWNU, tetapi tanpa rekomendasi PWNU, maka pengurus PBNU tidak menerbitkan SK PCNU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Adanya SK kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli lainnya yang diterbitkan PBNU selain SK PCNU Kota Gunungsitoli yang dipimpin Rais Badrinas Arifin dan Ketua PCNU Kota Gunungsitoli Rusudin Zalukhu sudah mereka laporkan kepada Ketua Umum PBNU melalui surat tanggal 21 Januari 2022.

Dimana dalam surat tersebut, PWNU Sumut memberitahu kepada Ketua Umum PBNU bahwa PWNU Sumut hanya pernah merekomendasikan kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli melalui surat rekomendasi Nomor 50/PW/A.II/4/20 tanggal 1 April 2020.

Dan telah terbit SK PBNU Nomor 581/A.II.04.d/10/ 2020 tanggal 02 Rabiul Awal 1442 H/19 Oktober 2021 M tentang pengesahan PCNU Kota Gunungsitoli masa khidmat 2020 – 2025 yang mengesahkan Rais Syuriyah adalah Badrinal Arifin, S.Ag dan Ketua Tanfidziyah adalah Rasudin Zalukhu.

Sehingga PWNU Sumut memohon kepada Ketua Umum PBNU untuk berkenan menyelesaikan masalah yang dimaksud.

Sementara itu Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kekisruhan terjadi kepengurusan ganda PCNU Kota Gunungsitoli antara kepengurusan pimpinan Rais Badrinal Arifin dan Ketua Rusudin Zalukhu dengan versi kepengurusan Rais Rasyifudin Gea dan Ketua Hamdan Telaumbanua.

Kedua kubu masing masing mengklaim pengurus PCNU Kota Gunungsitoli yang sah karena SK kepengurusan mereka sama sama diterbitkan dan dikeluarkan oleh PBNU. (a26/B).

Keterangan foto: Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Sumatera, H.M. Adlin Damanik saat memberi keterangan pers terkait kepengurusan ganda PCNU di Kota Gunungsitoli, Senin (31/1). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE