MEDAN (Waspada.id) : Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneeia (PC PMII) Padangsidimpuan-Tapsel desak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera sahkan Undang-Undang perampasan aset pelaku korupsi (koruptor).
“DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat dan jangan anggap enteng terhadap rakyat. Untuk itu, kita minta wakil rakyat di Senayan segera sahkan UU perampasan aset para koruptor,” kata Ketua Umum PC PMII Padangsidimpuan-Tapsel, Riski Rahmat Fauzi Ritonga, Selasa (2/9/2025).
Desakan terhadap DPR RI untuk segera mensahkan rancangan UU perampasan aset para pelaku koruptor menjadi UU, ucap Riski Rahmat, merupakan salah satu poin tuntutan aksi demo Cipayung Plus (HMI, PMII, Himmah, IMM dan KAMMI) di kantor DPRD Tapanuli, Selatan, Senin (1/9/2025).

Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Padangsidimpuan yang tergabung dalam Cipayung Plus, ujar Riski, selain menuntut pengesahan UU perampasan aset, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku pelindas Ojol secara hukum karena telah menghilangkan nyawa orang dengan hukuman mati.
Kemudian, menuntut pembatalan kenaikan tunjungan anggota DPR, menuntut pembebasan seluruh pelaku aksi demo yang ditangkap aparat keamanan, meminta Kapolda Sumut untuk mundur serta meminta sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri.
“Itulah enam poin tuntutan yang kami suarakan di DPRD Tapsel dalam menyikapi kondisi bangsa Indonesia yang tidak sedang baik-baik saja. Jika pemerintah tidak mau mendengarkan aspirsi rakyat, jangan salahkan rakyat, jika mencari jalannya sendiri,” tegas Ketua PMII Padangsidimpuan.
Menurutnya, rancangan UU perampasan aset pelaku koruptor yang yang tak kunjung disahkan DPR RI dan banyak tunjangan yang diterima anggota dewan di saat rakyat masih susah, merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.
“Anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya sadar dan punya empati terhadap penderitaan rakyat saat ini. Jika DPR masih mengulur-ulur waktu untuk mengesahkan rancangan UU perampasan aset, maka pemerintah punya kewenangan untuk menerbitkan Perpu perampasan aset,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Riski Rahmat, pajak penghasilan (PPh) anggota dewan yang ditanggung oleh pemerintah, juga telah melukai hati masyarakat dan tidak mencerminkan keadilan sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Riski Rahmat mengungkapkan, karyawan swasta dan pegawai yang gajinya tidak sebesar gaji wakil rakyat tetap dikenakan pajak. “Ini juga harus dikoreksi, sebab rakyat dibebani dengan berbagai pajak, sedangkan pajak gaji anggota DPR ditanggung pemerintah,” katanya. (Id31).