KARO (Waspada) : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara melakukan eksekusi rumah dinas karyawan eks Bioskop Ria, Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (21/9).
PD. Aneka Industri dan Jasa (PDAIJ) Sumut selaku pemegang kuasa atas aset Pemprov tersebut, tetap kekeh mengeksekusi rumah dinas eks karyawan, meski sebelumnya DPRD Sumut meminta Direksi PDAIJ untuk menunda dan memberi tenggang waktu 3-6 bulan kepada karyawan Eks Bioskop Ria, karena menimbang masalah kemanusiaan.
Sementara itu, karyawan eks Bioskop Ria mengaku pasrah atas tindakan PDAIJ kepada mereka. Menurut Pangeran Andre Nasution, salah satu ahli waris Alm. Zulkifli Nasution yang merupakan Kuasa Manager Bioskop Ria mengatakan kecewa, karena pada dasarnya PDAIJ telah mengangkangi hasil RDP di DPRD Sumut.
“Kalau sudah begini kami mau berbuat apa, meski sudah berupaya untuk memperoleh hak-hak orang tua kami. Tapi kami sangat kecewa kepada PDAIJ yang telah bermain belakang dan telah mencoreng marwah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ucap Andre.
Tambahnya lagi, bahwa karyawan eks Bioskop Ria sama sekali tidak punya niat untuk menguasai bangunan rumah dinas, hanya saja jika hak-hak karyawan tidak segera dipenuhi oleh PDAIJ, maka ia bersama dus keluarga karyawan eks Bioskop Ria lainnya tidak tahu harus tinggal dimana, karena tidak punya uang untuk menyewa atau membeli rumah.

“Kalau hak-hak orang tua kami dibayar, kami langsung angkat kaki,” kata Andre memelas.
Namun apa mau dikata, rumah yang mereka pertahankan hanya untuk sekedar berteduh saja, sudah hancur dieksekusi Satpol PP. Jangankan pintu, dinding dan atap pun sudah raib diangkat Satpol PP.
Kini ia berharap, kepada pemerintah dan pihak terkait, agar kiranya dapat membantu dan segera mendesak PDAIJ untuk membayarkan hak-hak karyawan eks Bioskop Ria.
“Kepada siapa lagi kami mengadu? jika suara DPRD pun sudah tidak dihargai PDAIJ,” tambah Andre. (cto)