PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Ratusan pedagang setahun terakhir yang berjualan di kios darurat Jalan Merdeka akan menempati lokasi lama mereka di eks Gedung Empat Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Pemindahan dijadwalkan mulai 12 Desember mendatang.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ), Bolmen Silalahi mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menyiapkan pembangunan 540 kios untuk pedagang pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB).
Sementara, 140 lapak terbuka disediakan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak kebakaran September tahun lalu pada bagian belakang eks gedung empat pasar. Bolmen bilang, berdasarkan data resmi PD-PHJ, jumlah KIB untuk pedagang eks gedung empat mencapai 632 kios.
Namun, sampai saat ini yang mengajukan registrasi atau daftar ulang hanya 513 pedagang pemegang KIB. Dari 27 sisa kios yang berlebih, kata Bolmen, akan diberikan kepada pedagang yang sebelumnya memiliki empat KIB.
“Untuk jumlah PKL yang terdampak ada sekitar 81 pedagang, sedang penyewa kios sebanyak 198 pedagang. Seharusnya 140 lapak itu kan tidak cukup. Sebagian besar dari penyewa tetap berjualan dengan menyewa dari pemegang KIB. Sementara pedagang lainnya memilih pindah ke gedung pasar lainnya,” katanya pada wartawan, Senin (8/12/2025).
Bolmen sebut, di eks gedung empat pasar, letak pedagang sudah tertata dengan baik. Pedagang telah dikelompokkan sesuai dengan jenis dagangannya. Penataan dilakukan sejak pencabutan nomor lapak berjualan dimulai sejak 5-9 Desember, untuk pedagang pemegang KIB. Disusul PKL, pada 10 Desember mendatang.
“Jadi, cabut nomor sudah dilakukan. Semoga tanggal 12 nanti sudah bisa pindah,” ujar Bolmen.
Selain menyiapkan lapak, Pemko Pematangsiantar juga menuntaskan pemasangan fasilitas pendukung, seperti air bersih, instalasi listrik, serta kamera CCTV. Penyelesaian instalasi ditargetkan tuntas pada 10 Desember.
Bolmen menuturkan, pedagang KIB akan mulai dikenakan biaya kontribusi pada Januari 2026. Untuk PKL, pungutan dilakukan harian setelah berjualan tiga hingga lima hari. Tarif PKL sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Rp3.600 per hari. Sementara pedagang KIB diperkirakan membayar sekitar Rp30 ribu per bulan.
“Lapak saat inikan ukurannya sama, yakni 2×2 meter semuanya,” katanya mengakhiri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang mengimbau agar PD-PHJ menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang terkait penempatan kembali lokasi eks Gedung Empat Pasar Horas.
“Setelah seluruh pedagang pindah ke lokasi eks gedung empat pasar, maka lapak lama yang di Jalan Merdeka akan dibersihkan OPD terkait dan camat,” kata Junaedi. (Ata)












