Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pegawai Negeri Sipil Jadi Tersangka Korupsi Ijazah Palsu CPNS

Pegawai Negeri Sipil Jadi Tersangka Korupsi Ijazah Palsu CPNS
Tersangka MOG menjalani pemeriksaan di Kejaksan Negeri Tanjungbalai. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada): Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tanjungbalai, MOG ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penyalahgunaan ijazah pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, Senin (27/5).

MOG diduga menggunakan ijazah dan transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara untuk memenuhi dokumen administrasi CPNS. Namun, setelah diselidiki, pihak universitas tersebut menyatakan ijazah dan transkrip nilai MOG adalah palsu, dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu menjelaskan, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menemukan minimal dua alat bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum MOG. Selain itu, Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai menghitung adanya kerugian keuangan negara senilai Rp278.192.950,00.

Tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair).
 
Kemudian melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (subsidair).

MOG telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Berkas perkara akan segera diserahkan kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk diteliti lebih lanjut sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Andi Sitepu menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam penerimaan CPNS. Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE