NATAL (Waspada.id): Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husni Thamrin Natal mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang disebut sebagai “uang administrasi” sebesar Rp25.000 per orang saat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (16/3/26). Praktik ini dinilai tidak memiliki dasar aturan resmi dan telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir.
Informasi ini mencuat setelah beredar pembahasan di kalangan pegawai terkait permintaan pembayaran tersebut. Seorang sumber yang meminta anonimitas mengaku keberatan karena THR merupakan hak pegawai yang seharusnya diterima secara utuh.
“THR itu kan hak orang, jadi kalau masalah uang admin itu dipatok kami tidak ikhlas,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, pungutan ini dikenakan kepada seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia juga menyebut bahwa praktik serupa sudah terjadi sejak tahun lalu. “Tahun lalu pun dipungut juga,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa inisial T, selaku Bendahara RSUD Husni Thamrin, diduga bertugas mengoordinasi pengumpulan uang administrasi tersebut. Meski nominalnya relatif kecil, praktik ini tetap menuai protes karena dianggap tidak sah. Para pegawai berharap pencairan THR ke depannya dapat dilakukan tanpa pungutan yang tidak jelas dasarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada hari yang sama, Direktur RSUD Husni Thamrin Natal, dr. Isa Ansori, membantah adanya pungutan liar. Ia menyatakan yang terjadi adalah pengumpulan uang sebesar Rp5.000 per orang dari staf untuk bantuan duka cita (STM) bagi rekan kerja yang keluarganya meninggal dunia dalam dua minggu terakhir.
“Inda dong pungutan liar. Na adong sian rumah sakit pengumpulan STM ni staff do 5000 ribu / orang untuk staff na maninggal keluarga atau orang tuanya.. Harana 2 mggu on adong keluarga ni staff ni rumah sakit na maninggal,” jawab chat whatsappnya dalam bahasa daerah.
Perlu diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 guna memberantas berbagai bentuk pungutan liar di instansi pemerintah.(id100)











