Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pegiat Lingkungan: Setop Alih Fungsi Hutan Dan Proses Hukum Pelaku

Pegiat Lingkungan: Setop Alih Fungsi Hutan Dan Proses Hukum Pelaku
HAMPARAN hutan mangrove di Dusun IV Panton, Desa Sungai Siur, Kec. Pangkalansusu, rusak akibat dibangun tanggul untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Waspada/Asrirrais
Kecil Besar
14px

PANGKALANSUSU (Waspada): Komunitas nelayan tradisional di Pangkalansusu dan pegiat lingkungan resah akibat adanya praktik alih fungsi kawasan hutan mangrove di Dusun IV Panton, Desa Sei. Siur, Kec. Pangkalansusu.

Wakil Ketua Koptan Bahari Tunas, Dusun IV Panton, Desa Sei. Siur, Syaiful, saat ditemui Waspada.id, Senin (24/8), mengatakan, alat berat ekskavator sudah 2 bulan beroperasi membangun tanggul untuk perluasan areal kebun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pegiat Lingkungan: Setop Alih Fungsi Hutan Dan Proses Hukum Pelaku

IKLAN

Menurut pegiat lingkungan ini, status lahan yang sedang dikerjakan pengusaha berada di dalam jalur hijau atau masuk dalam kawasan hutan produksi. Dikatakan, ekskavator selama ini bebas beroperasi.

Syaiful dengan nada prihatin mengatakan, jika praktik alih fungsi tidak segera dihentikan, maka ekosistem pesisir akan rusak dan ini berimplikasi bagi nasib nelayan tadisional, termasuk usaha budidaya ikan dan udang.

Dia lebih lanjut menambahkan, sebelumnya, ada puluhan hektar kawasan hutan di daerah ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan kini oknum pengusaha kembali melakukan perluasan areal kebun.

Pantauan Waspada.id di lapangan, sebagian kawasan hutan telah selesai dibendung dan hamparan tanah pesisir telah diratakan bak seperti tanah daratan. Di lokasi telah berdiri ajir bambu diduga untuk jarak tanam pohon sawit.

Sementara itu, di sebelah lahan yang sudah terbenteng luas dan hanya tinggal menunggu ditanami pohon kelapa sawit, saat ini tampak sedang dikerjakan. Tangan mekanis ekskavator terlihat sedang bekerja membangun tanggul.

Tanggul yang hanya berjarak beberapa meter pinggiran paluh besar sengaja dibangun untuk mencegah masuknya air laut. Di bawah dasar benteng tampak terpasang pipa paralon untuk mengatur sirkulasi air laut.

Wakil Ketua Koptan Bahari Tunas mendesak aparat penegak hukum proaktif memproses kasus alih fungsi yang berdampak merusakkan ekosistem hutan mangrove di daerahnya. “Kami minta praktik alih fungsi dihentikan dan pelaku perusak hutan diproses hukum,” pintanya.

Kadus Sei. Siur, Ahmad Sofi. dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (25/7), mengatakan, sekitar dua tahun lalu, ia bersama petugas Unit Tipiter dan pihak Kehutanan pernah turun ke lokasi. Berdasarkan hasil pengukuran, katanya, lahan mangrove ini masuk dalam kawasan hutan.

Bahkan, lanjut Kadus, sebagian areal kebun kelapa sawit yang kini sudah produksi di areal ini berdasarkan pengukuran lewat GPS, juga masuk dalam kawasan hutan. Hanya saja, Ahmad mengaku tidak ingat status kawasan, apakah Hutan Produksi atau Hutan Produksi Terbatas.

Menurut informasi, sejumlah personel dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Langkat, kemarin petang, turun ke lokasi guna menindaklanjuti adanya laporan terkait praktik alih fungsi kawasan hutan mangrove di Dusun IV Panton.

KPH Wilayah I Stabat belum dapat untuk dimintai konfirmasinya terkait praktik alih fungsi hutan ini. Sementara, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakum) KLHK Wilayah Sumatera, Subhan S.Hut, dihubungi Waspada.id meminta titik koordinat untuk memastikan status kawasan. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE