Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pekerja Nonprosedural Asal Deliserdang Dideportasi Malaysia

Pekerja Nonprosedural Asal Deliserdang Dideportasi Malaysia
Seorang wanita WNI pekerja nonprosedural saat tiba di Bandara Kualanamu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja nonprosedural (ilegal) diduga terjangkit virus HIV (Human Immunodeficiency Virus), asal Deliserdang, dideportasi (dipulangkan) dari Penang-Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia QZ-107, tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (17/5/2025) pukul 09:25.

Informasi dihimpun Waspada, pekerja yang dideportasi berinisial RD,46 warga Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, dipulangkan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia, dan disambut BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Sumut di Kualanamu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebelumnya RD masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal menjadi tenaga kerja di sebuah restoran dan di kilang (pabrik). Sekira 15 tahun bekerja di Malaysia diketahui bahwa RD adalah pekerja nonprosedur. Namun saat menjalani pemeriksaan kesehatan RD ternyata terjangkit virus HIV.

Plt Kadis Ketenagakerjaan Deliserdang, Norma Siagian didampingi Kabid Penempatan ketenagakerjaan, Aswin Sembiring, yang turut hadir pada penjemputan menghimbau bagi para tenaga kerja khususnya warga Deliserdang yang berkeinginan bekerja keluar negeri hendaknya melalui jalur resmi.

Disebutkan, apabila ada informasi untuk bekerja di luar negeri, sebaiknya berkordinasi terlebih dahulu dengan Disnaker, untuk mengetahui apakah perusahaan yang akan memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri itu resmi atau tidak.

Kordinasi itu sangat penting, agar para tenaga kerja Indonesia terhindar dari bahaya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerja ilegal di luar negeri.

Staf Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, di Kualanamu, Pauzi Lubis membenarkan ada seorang perempuan pekerja nonprosedural di deportasi dari Malaysia. RD diserahkan kepada pihak keluarga dengan pengawasan pihak desa dan bidan desa. (a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE