Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pelaku Curat Ditangkap Polsek Besitang, Seorang Lagi Masih Buron

Kecil Besar
14px

BESITANG (Waspada): MR, 22, diduga pelaku pembobol kedai milik Susanti Chairani, 42, warga Kel. Pekan Besitang, Kec. Besitang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Besitang, Minggu (2/1). Sementara, seorang rekan tersangka berinisial D saat ini masih buron.

Menurut keterangan, aksi kejahatan yang dilakukan kedua kawanan maling ini terjadi pada tanggal 17 November 2021 lalu. Pelaku ketika itu masuk ke dalam kedai milik korban setelah mencongkel gembok di bagian pintu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Curat Ditangkap Polsek Besitang, Seorang Lagi Masih Buron

IKLAN

Subuh itu, korban terbangun dari tidur dan ia terkejut setelah melihat gombok pintu sudah rusak. Korban langsung mengecek isi kedai dan ternyata 20 tabung gas LPG ukuran 3 Kg telah raib, termasuk berbagai jenis rokok.

Kejadian ini baru dilaporkan korban ke Polsek Besitang, Minggu (2/1), setelah MR berhasil diamankan petugas karena pemuda tersebut ada terlibat keributan dengan seorang pria di kawasan Bukit Kubu.

Saat diintrogasi penyidik, tersangka mengaku bahwa ia bersama rekannya berinsial D ada melakukan aksi pencurian puluhan tabung gas dan berbagai jenis rokok di kedai milik Susanti Chairani.

Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan dikonfirmasi Waspada, Senin (3/1), mengatakan, sesuai pengakuan tersangka, tabung gas tersebut telah dijual rekannya D.

“Tersangka mengaku tidak tahu kepada siapa tabung gas tersebut dijual. Ia berdalih yang menjual tabung gas adalah temannya D,” kata Iptu Amrizal seraya menambahkan, saat ini D telah kabur dan pihaknya masih memburunya.

Dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini, lanjut Kanit Reskrim, penyidik menjerat tersangka MR dengan Pasal 363 ayat ayat (1) ke 5e dari KUHPidana. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE