PANGKALANSUSU (Waspada): Parkir liar ala premanisme di Jalan Sandang Pangan, Kel. Bukitjengkol, Kec. Pangkalansusu, tepatnya di samping Bank Sumut sudah berlangsung lama, namun hingga kini tak ada tindakan.
Oknum yang mengelola parkir liar berinisial H seakan tak tersentuh hukum memungut uang parkir ilegal dari pemilik kenderaan. Padahal, aksi parkir liar ini merugikan Pemkab Langkat dari sektor restribusi.
Di kawasan Jalan Sandang Pangan ini setiap hari ramai kenderan roda dua karena lokasinya berada di seputar pusat perdagangan. Setiap hari masyarakat dari penjuru ‘kota minyak’ ini ramai berbelanja ke pusat pasar tradisional.
Ramainya kunjungan warga dimanfaatkan H untuk mendapatkan peluang uang dengan cara membuka lapak parkir secara ilegal di kawasan ini. Yang menjadi tanda tanya warga, kenapa tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang.
Parkir liar ini tidak hanya merugikan Pemkab, tapi juga masyarakat. Kerugian warga apabila ada sepeda motor yang hilang dicuri maling di area parkir, warga tentu akan sulit meminta pertanggungjawaban dari pengelola parkir liar
Syaful Amri, kepada Waspada.id, Selasa (21/3), mengatakan, ia adalah pengelola parkir yang sah sesuai SK Parkir dari Dishub Langkat. Namun, di lapangan, katanya, ada oknum preman yang melakukan pungutan parkir secara ilegal.
Menurut Syaful, pungutan parkir liar yang dimotori oleh oknum preman di kawasan Jalan Sandang Pangan sudah berlangsung kurang lebih dua tahun dan ia sudah pernah melaporkannya, namun tidak ada respon.
“Oknum preman ini tidak mau membayar setoran restribusi parkir. Bahkan, dia menantang tidak takut dilaporkan ke polisi,” kata Syaful seraya berharap kepada petugas kepolisian untuk menindak aksi premanisme dalam pengelolaan parkir. (a10)