TOBA (Waspada) : Baringin Napitupulu, 51, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis Hakim Pengadilan Tinggi Medan 12 tahun penjara. Vonis ini satu tahun lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Balige sebelumnya yakni 13 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon ketika dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (16/6) mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan vonis terhadap terdakwa Baringin Napitupulu, Rabu (16/6).
“PN Balige sebelumnya telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, lalu terdakwa merasa keberatan dan melakukan upaya hukum banding di PT Medan, oleh karena itu kami juga mengajukan banding. Pada putusan Pengadilan Tinggi yang baru kita terima salinan putusannya hari ini, terdakwa divonis 12 tahun, kurang satu tahun dari vonis PN Balige,” ujar Gilbeth.
Atas putusan PT Medan tersebut, pihak Kejari Toba Samosir masih menunggu perkembangan dari terdakwa.
“Kami masih menunggu hingga 14 hari ke depan apakah terdakwa juga masih keberatan atas putusan ini,” pungkas Gilbeth.
Sebelumnya, Baringin Napitupulu, 51,d inyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial CHS, 15, warga Kecamatan Silaen.
Kepada pelaku dikenakan Pasal : 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rg)
Keterangan foto : Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon. Waspada/Ramsiana Gultom