Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Panyabungan

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada) : Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) melalui Unit Reskrim Polsek Panyabungan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah kosong di Jalan Suka Rame, Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan

Tersangka yang berinisial RS, 37, warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan ditangkap saat melintas di Jalan Sukaramai III Aek Galoga Desa Pidoli Lombang pada pukul 22.45 WIB, setelah korban Rahmadsyah Lubis melapor kemalingan ke Polsek Panyabungan pada Rabu (02/02)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Panyabungan

IKLAN

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq SIK, SH, MH melalui Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi kepada waspada.id, Kamis, (03/02) mengatakan, selain berhasil mengamankan pelaku, pada saat penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pagar BRC yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar dua meter, satu buah kerangka bangku yang terbuat dari besi, satu buah pipa panjang enam meter yang terbuat dari besi, tumpukan besi-besi bekas dan satu unit Betor tanpa nomor polisi

“Kita telah mengamankan tersangka pelaku pencurian, Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Panyabungan untuk dilakukan penyidikan,” terang Kapolsek

Sementara itu, Rahmadsyah Lubis warga Komplek Perumahan Cemara Madina Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan yang dikonfirmasi menyebutkan, akibat pencurian tersebut dirinya mengalami kerugian mencapai Rp35 juta

Dikatakan Rahmad, beberapa barang berharga turut lenyap dan dibawa kabur oleh pelaku, dirinya juga sangat menyesalkan kejadian tersebut

“Pada pencurian itu saya juga kehilangan satu unit mobil jenis Jeep Willys, ini yang tidak ternilai harganya. Kemudian dua buah mesin Sanyo, TV dan brankas saya juga dibongkar,” ungkap Rahmad. (Cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE