PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku pencurian, pria H, 29, alias Dani alias Peang, warga Perum Pemda, Jl.Tambun Timur, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, Kamis (1/8) menyebutkan personel Polsek Siantar Martoba meringkus H di penginapan Pulo Gumba, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Selasa (30/7) pukul 09:30.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pencurian itu terjadi saat jalan dalam keadaan macet dan kendaraan berjalan dengan pelan di Jl. Rajamin Purba, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Senin (22/7) pukul 17:00.
Awalnya, korban David Goutama menyuruh AEN, H dan H alias Dani alias Peang untuk mengantarkan air mineral merk Cling sebanyak 960 kotak kepada pembelinya yang berada di Sborongborong dan H sebagai pengemudi mobil Mitsubishi Colt Diesel sedang AEN duduk di tengah dan pelaku duduk di pinggir dekat pintu penumpang.
Kemudian, saksi AEN, pengemudi dan pelaku menyerahkan air mineral kepada pembelinya dan menerima uang penjualan air mineral dari pembelinya sebesar Rp12.480.000, serta menyimpan uang itu di dalam kantongan plastik warna biru dan meletakkan atau menyimpannya di belakang bangku penumpang serta kembali pulang menuju Pematangsiantar.
Setelah tiba di Pematangsiantar dan ketika sampai di tempat kejadian jalan sedang macet dan mobil kendaraan berjalan dengan pelan, pelaku yang posisinya saat itu duduk di bangku penumpang paling pinggir dekat pintu mobil, tiba-tiba mengambil plastik berisikan uang itu dari belakang bangku penumpang dan langsung keluar dari dalam mobil setelah membuka pintu penumpang
Melihat perbuatan pelaku, saksi AEN segera mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Selanjutnya saksi AEN dan H memberitahukan kejadian itu kepada korban.
Korban yang tidak menerima perbuatan pelaku, langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Martoba memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu Ponijan Damanik dan personelnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengungkapan kasus itu.
Setelah melakukan penyelidikan personel Polsek Siantar Martoba berhasil menemukan dan mengamankan pelaku. Saat interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban dan uang itu telah habis untuk membeli handphone, narkoba serta lainnya.
“Hingga saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Siantar Martoba untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana maksud 362 KUH Pidana.(a28).