SIMALUNGUN (Waspada.id): Pelaku penembakan massal yang melukai 5 warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (24/12/2025) malam berhasil diamankan Polres Simalungun dalam hitungan jam. Pelaku yang teridentifikasi sebagai SS, 48, ASN RS Polri Tebingtinggi, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Kamis (25/12/2025) menyampaikan, “Polres Simalungun telah menerima Laporan Polisi tertanggal 25 Desember 2025 terkait kasus penembakan yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur Depan rumah Nomor E.12 Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.”
“Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yaitu secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata air softgun yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP,” paparnya.

“Dalam kejadian ini tercatat 5 korban yang mengalami luka tembak dan penyerangan. Korban pertama adalah Deardo Putra Mandasari Purba, laki-laki 32 tahun, mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri dan dirawat di RS Rondahaim Saragih kemudian dirujuk ke RS Grand Medistra Lubukpakam. Korban kedua Risjon Pardamoan Purba, laki-laki 22 tahun, luka tembak pada tumit kaki sebelah kiri. Korban ketiga Jhon Sendi Sahputra Sinaga, laki-laki 26 tahun, luka tembak pergelangan tangan kanan. Korban keempat Sampi Tua Sihotang, laki-laki 40 tahun PNS Sekda, disemprot cabai ke arah mata dan dipukul ke arah lengan tangan kanan. Korban kelima Jan Rafael Saragih, laki-laki 22 tahun, luka tembak di perut sebelah kiri,” ungkap AKP Verry Purba.
“Kejadian diawali pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB ketika Opung Cheryl melihat mobil pick up Sabar Simarmata membawa meja yang mengangkut lampu hias jalan untuk perayaan Natal. Opung Cheryl menegur dengan kata ‘yang merusak lampu gantilah’ dan berita tersebut dimasukkan ke grup perumahan,” jelasnya.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, Rahmad Ginting datang ke rumah SS untuk konfirmasi dan terjadi kesepakatan. Lampu yang rusak diambil oleh istri SS. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, Abed Nego Saragih, anak dari pelaku, memanggil Sampi Tua Sihotang yang sedang berada di kedai Opung Cheryl. Sampi Tua mengikutinya dan sampai di simpang yang gelap, tiba-tiba datang mobil Carry Pick Up warna hitam dan SS turun membawa samurai,” ujar Kasi Humas.
“Sampi Tua Sihotang langsung merebut samurai dengan rencana membawa ke Polsek, namun tiba-tiba SS menyemprotkan cairan cabai ke mata Sampi Tua dan memukul ke arah kepala. Sampi Tua berteriak kesakitan dan dibawa ke RS Rondahaim Saragih oleh warga,” paparnya.
Warga Sondi Raya ramai-ramai datang ke rumah SS. Kepling Sandri Kardo Saragih dan Polisi Aipda Girsang datang untuk mengamankan situasi. Tiba-tiba SS keluar dan melakukan tembakan sebanyak 3 kali ke arah atas dari balik mobil. Massa marah dan Aipda Girsang memperingatkan ‘Jangan kau tembak-tembak!’ Namun Sabar Saragih kembali menembak ke arah massa dan mengenai 3 orang. Aipda Girsang langsung merebut senjata pelaku, terangnya.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa 1 pucuk air softgun merek Colt Defender warna hitam, 1 pucuk senapan angin merek Predator warna hitam berikut magazen berisi peluru, dan 1 buah gas air mata merek USA Police,” ujar AKP Verry Purba.

“Tindakan yang telah dilakukan Polres Simalungun adalah mengamankan pelaku penembakan, menolong korban membawa ke rumah sakit, mengamankan TKP, melakukan pemasangan police line, menerima laporan pengaduan, dan permintaan visum et repertum,” katanya.
“Rencana tindak lanjut kami adalah riksa saksi-saksi, riksa pelaku penembakan, olah TKP, dan proses perkara sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum,” pungkasnya. [***]










